-Ringkasan kajian di Masjid Al Ashri, Pogungrejo, bersama Ustadz Aris Munandar, M.P.I. (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)-
Riba (ربا يربو) secara bahasa artinya bertambah/tambahan, bisa juga diartikan mengembang atau lebih banyak. Menurut syariat, pengertian riba lebih luas, yaitu penambahan atau penundaan (meskipun tidak ada penambahan).
Hukum riba adalah haram, berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah serta ijma’ umat Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ء يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ(279) فَإِنْ لَمْ 279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (Q.S. Al Baqarah: 278-279).
Dosanya adalah mendapat ancaman peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Hanya ini (riba, pen) yang mendapat ancaman dari dua itu (Allah dan Rasul-Nya). Hal lain yang mendapat ancaman peperangan dari Allah, yaitu seperti yang tercantum di Hadits Arba’in: “Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan perang kepadanya…”
Riba itu aniaya/zalim (dzolim) secara realitasnya, meskipun yang terzalimi merasa terbantu dan merasa terbantu ini dalah subjektif. Bagaimanapun juga, mengambil tambahan (dalam perutangan, red) itu adalah zalim, meskipun sukarela. Riba memang sukarela, kalau tidak sukarela, maka itu perampokan/perampasan.
Sungguh suatu kemurahan dan kasih sayang dari Allah, jika bertaubat dari riba, boleh mengambil pokok tanpa peranakannya/bunganya. Kita tidak diwajibkan memutihkan utang tersebut. Kita tidak perlu membuang semua dari perutangan yang mengandung riba, masih diperbolehkan mengambil harta yang pokok/asli.
Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)(الاؤسش275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).
(يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276).
Memakan riba maksudnya adalah mengambil dan menerima riba, tidak hanya terbatas pada menggunakannya untuk makan, tetapi juga untuk membeli pakaian dan lainnya. Ulama mengatakan bahwa pemakan riba nanti ketika bangkit dari kubur, jalannya sempoyongan.
Allah berkata berkebalikan dengan pikiran manusia. Allah memusnahkan/menghancurkan keuntungan riba, padahal dianggap baik oleh manusia. Pikiran manusia, jika meribakan uangnya, maka akan mendapat tambahan, akan tetapi Allah mengatakan akan menghancurkannya. Pikiran manusia, jika menyedekahkan hartanya maka akan membuat berkurang, akan tetapi Allah mengatakan akan menyuburkan sedekah.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”Jawaban Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik(yang menjaga dirinya)” [Muttafaq ‘alaih].
Menjauhi itu lebih dari sekadar meninggalkan, yakni juga meninggalkan setiap sarana yang mengantarkan ke hal itu.
Memakan riba larangannya adalah mutlak. Memakan harta anak yatim terlarang jika zalim. Misalkan orang tuanya miskin, maka hal ini boleh terutama bagi ibu, jika suaminya meninggal, lalu pembagian warisnya tidak tepat (ibu mendapat warisan berlebih, red), ibu itu berarti (berpotensi) memakan harta anak yatim. Hal ini juga menunjukkan pentingnya pembagian waris dengan tepat.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama[1]” [H.R. Muslim].
Laknat artinya adalah dijauhkan dari kasih sayang Allah subhanahu wata’ala (tidak Allah sayangi). Kaidah dalam masalah ini yaitu setiap perbuatan yang ditakut-takuti/diancam dengan laknat adalah dosa besar.
عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menzinai/menyetubuhi ibu sendiri” [H.R. Hakim].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً
Dari Abdullah bin Hanzholah[2], Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad].
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنْ الرِّبَا إِلَّا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ
Dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan/kemiskinan” [H.R. Ibnu Majah].
Macam-macam Riba
Pada dasarnya, riba terbagi menjadi dua macam: riba karena penundaan dan riba karena selisih/kelebihan.
Riba karena penundaan=nasi’ah (النّسيئه) dapat diartikan dengan tambahan yang disyaratkan yang diambil/diterima dari orang yang diutangi sebagai kompensasi dari penundaan pelunasan (termasuk di dalamnya riba jahiliyah). Riba ini bisa terjadi karena penundaan saja atau penundaan sekaligus dengan tambahan.
Riba jahiliyah adalah salah satu model riba, yaitu ketika jatuh tempo, tidak bisa melunasi, lalu jatuh tempo ini diundur, dengan syarat ada penambahan pembayaran. Namun, jika dapat dilunasi pada saat jatuh tempo yang pertama, maka tidak ada penambahan. Ini model rentenir jahiliyah.
Riba modern lebih kejam daripada riba jahiliyahnya orang jahiliyah. Riba modern, dari jatuh tempo pertama sudah diwajibkan membayar tambahan. Kalau riba jahiliyah, jatuh tempo pertama gratis dari uang administrasi dan semacamnya. Riba modern, belum terima uang sudah harus bayar. Misal, pinjam lima juta rupiah, dapatnya empat juta lima ratus ribu. Baru menerima, sudah langsung terkena ribanya, dianggapnya utang lima juta rupiah.
Riba jenis ini haram berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma’ umat Islam.
Riba karena selisih=riba fadhl ((الفضل), ini terdapat dalam dunia perdagangan, tepatnya pada barter, akan tetapi tidak semua barter, hanya barter pada barang-barang tertentu saja (komoditas ribawi). Yakni barter uang dengan uang atau bahan makanan dengan bahan makanan, dengan ada penambahan.
Riba ini haram berdasarkan hadits dan ijma’. Pada awalnya ada ikhtilaf, yakni Ibnu Abbas membolehkannya, tetapi akhirnya beliau rujuk dan meralat pendapatnya, dan hasilnya ulama sepakat bahwa ini tidak boleh, riba ini dinilai menjadi sarana menuju riba nasi’ah.
Tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enam benda ribawi. Dalam hadits hanya ada enam benda ribawi. Ada perselisihan apakah riba hanya pada enam benda tersebut atau bisa dilebarkan ke benda yang lainnya. Pendapat yang lebih kuat adalah enam benda tersebut bisa dilebarkan kepada benda yang sejenis dan semisal.
Enam jenis benda ribawi tersebut adalah emas, perak, gandum bur, gandum sa’ir, kurma, dan garam. Hal ini sebagaimana hadits:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah bersabda, “Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum burr dibarter dengan gandum burr, gandum sya’ir dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai.” [H.R. Muslim].
Maka emas jika dibarter dengan emas, tidak boleh melihat karat, tidak boleh melihat kualitas, yang dilihat hanya takaran/timbangan, dan menurut pendapat yang paling kuat, tidak juga melihat bentuk, entah berbentuk batangan ataupun perhiasan. Kalau ingin dibarter, menurut aturan syariat, harus rela seperti itu. Lima gram emas dibarter dengan lima gram emas, meskipun kualitas berbeda. Jika tidak rela, mungkin karena harganya berbeda, maka jangan dibarter. Silakan jual emas tersebut, lalu uang yang didapat gunakan untuk membeli seperti apa yang diinginkan.
Demikian juga perak dengan perak. Namun jika emas dengan perak, maka boleh berbeda takaran/timbangannya, tetapi keduanya tetap harus diserahkan pada saat itu juga. Maka jika terdapat barter, bendanya sejenis, maka ada dua yang dilarang, yaitu haram adanya selisih dan haram adanya penundaan. Maka tidak boleh tidak, harus ada kesamaan dalam timbangan dan waktu penyerahan dengan menutup mata terhadap kualitas. Meskipun beda karat itu dianggap beda dalam pandangan manusia, akan tetapi hal itu tidak dianggap dalam pandangan syariat.
عَنْ أَبِى سَعِيد الخُدري – رضى الله عنه – أنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الوَرِقَ بِالوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama (semisal dengan semisal). Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terutang/tertunda.” [HR. Bukhari].
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ الْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
Dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali dengan kontan, gandum bur ditukar dengan gandum bur adalah riba kecuali secara kontan, gandum sya’iir/jewawut ditukar dengan gandum sya’iir adalah riba kecuali secara kontan, dan kurma ditukar dengan krma adalah riba kecuali secara kontan” [Muttafaq ‘alaih].
Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami pernah diberi kurma jama’ (yaitu) kurma campuran (antara yang bagus dengan yang jelek), maka kami menjualnya dua sha’ dengan satu sha’. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:
لاَ صَاعَيْ تَمْرٍ بِصَاعٍ وَلاَ صَاعَيْ حِنْطَةٍ بِصَاعٍ وَلاَ دِرْهَمَ بِدِرْهَمَيْنِ.
“Janganlah menjual dua sha’ kurma dengan satu sha’ dan jangan pula menjual dua sha’ gandum dengan satu sha’ dan jangan pula satu dirham dengan dua dirham.” [Muttafaq ‘alaih]
Namun jika jenis dari enam benda ribawi ini dibarter dengan yang tidak sejenis, misalnya emas dengan perak, gandum bur dengan gandum sya’iir, maka boleh ada selisih takaran/timbangan dengan syarat semuanya harus diserahkan dalam majelis/kontan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits ‘Ubadah yang telah lewat: “Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya sesuka hati kalian asalkan tunai.”
Hal ini juga karena sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Ubadah yang terdapat dalam riwayat Abu Dawud dan yang lainnya:
وَلاَ بَأْسَ بِبَيْعِ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ، وَالْفِضَّةُ أَكْثَرُهُمَا, يَدًا بِيَدٍ, أَمَّا نَسِيْئَةُ فَلاَ, وَلاَ بَأْسَ بِبَيْعِ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ، وَالشَّعِيْرُ أَكْثَرُهُمَا يَدًا بِيَدٍ، وَأَمَّا نَسِيْئَةُ فَلاَ.
“Tidak mengapa menjual emas dengan perak dengan jumlah perak lebih banyak (apabila) langsung serah terima/kontan, adapun dengan cara nasi’ah (ditangguhkan serah terimanya), maka tidak boleh. Dan tidak mengapa menjual gandum bur dengan sya’ir dengan jumlah sya’ir lebih banyak (apabila) langsung serah terima, adapun dengan cara nasi’ah maka tidak boleh.” [H.R. Abu Dawud]
Dari enam benda ribawi tadi dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama terdiri dari emas dan perak. Kelompok kedua terdiri dari bahan makanan. Beda kelompok dalam istilah fiqih dikenal dengan beda illat.
Kelompok 1:
- Emas
- Perak
Kelompok 2:
- Gandum bur
- Gandum sya’ir
- Kurma
- Garam
Jika barter beda kelompok, maka dua aturan tadi tidak berlaku. Timbangannya boleh berbeda dan tidak harus semuanya saat itu juga, boleh salah satu diserahkan belakangan.namun tidak boleh dua-duanya tidak ada, dan ini adalah aturan jual beli secara umum, baik benda ribawi maupun bukan benda ribawi. Jika keduanya diserahkan tertunda maka jual belinya batal/tidak sah, dengan sepakat para ulama. Hal ini disebut bai’ dain bid dain (jual beli tertunda dengan tertunda), jual beli ini haram dan transaksi tidak sah.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (yakni gandum) dari seorang Yahudi dengan (pembayaran) tempo, dan beliau menggadaikan baju perangnya kepadanya.” [H.R. Bukhari]
Maka, benda ribawi yang ada dalilnya hanya enam. Menurut pendapat yang kuat, enam benda ini bisa kita lebarkan kepada yang lain. Untuk kelompok pertama kita lebarkan kepada mata uang dan masing-masing mata uang itu jenis sendiri, rupiah sendiri, dolar sendiri. Untuk kelompok yang kedua, kita lebarkan kepada semua yang dimakan dan cara transaksinya ditakar atau ditimbang. Maka ponsel, motor, dan sebagainya itu bukan benda ribawi.
Aturan mainnya ada tiga kaidah:
- Jika satu jenis, maka harus tutup mata dari kualitas, harus sama takaran dan timbangannya, dan harus saling menyerahkan saat transaksi dilakukan (tunai). Contoh: beras menthik wangi dengan raja lele, rupiah dengan rupiah.
- Lain jenis tapi satu kelompok, maka berbeda takaran tidak mengapa, tetapi semuanya harus diserahkan saat transaksi berlangsung. Contoh: rupiah dengan real, rupiah dengan emas, beras dengan jagung.
- Beda jenis dan antar kelompok, maka tidak harus sama takaran, dan boleh kredit atau salah satunya tertunda. Contoh: rupiah dengan beras.
Tidak diperbolehkan membarter kurma basah (ruthob) dengan kurma kering (tamr), kecuali untuk suatu transaksi yang bernama ‘aroya (العرايا). ‘Aroya adalah orang-orang miskin yang tidak punya pohon kurma. Maka boleh saja mereka membeli kurma dari pemilik kebun kurma dalam kondisi basah dengan cara mereka menukarnya dengan kurma kering dengan taksiran. Pada asalnya, kurma adalah benda ribawi, barternya harus dengan takaran sama dan penyerahannya tunai, namun pada masalah ini ada pengecualian.
Kurma basah biasanya dijadikan sebagai makanan pencuci mulut, sedangkan kurma kering dijadikan sebagai makanan pokok. Orang miskin yang hanya mempunyai kurma kering, tidak punya pohon kurma, tidak punya uang, dan ingin membeli kurma basah maka diperbolehkan membarterkan kurma keringnya dengan kurma basah dengan taksiran. Kurma basah, kalau nanti kering, ditaksir jadi berapa. Misalkan kurma basah lima kilogram jika kering menjadi tiga kilogram, maka boleh membarter kurma basah lima kilogram dengan kurma kering tiga kilogram pada kasus ini.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ، وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muzabanah (yaitu) menjual kurma basah dengan tamr (kurma kering) dengan takaran dan menjual anggur basah dengan anggur kering dengan takaran.” [Muttafaq ‘alaih]
Muzabanah adalah barter kurma basah dengan kurma kering, demikian juga barter anggur dengan kismis, dengan memakai takaran. Maka pada dasarnya, barter kurma basah dengan kurma kering adalah dilarang, tetapi ada keringanan untuk kasus ‘aroya.
Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِصَاحِبِ الْعَرِيَّةِ أَنْ يَبِيعَهَا بِخَرْصِهَا مِنْ التَّمْرِ
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi shohibul ariyah untuk membeli kurma basah dengan memperkirakan (takarannya) dengan tamr (kurma kering).” [Muttafaq ‘alaih]
Dari Sa’id bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu :
سُئِلَ عَنْ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ فَقَالَ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوْا: نَعَمْ فَنَهَى عَنْ ذلِكَ أَنَّ النَّبِيَّ.
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang menjual ruthab dengan tamr, maka beliau menjawab, ‘Bukankah ruthab akan menyusut apabila mengering?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Maka beliau melarangnya.” [H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, an-Nasai, at-Tirmidzi]
Transaksi ‘aroya diperbolehkan dengan besaran yang dibatasi. Maksimal lima wasaq.
Tidak diperbolehkan barter benda ribawi dengan benda ribawi namun bersama keduanya atau salah satunya terdapat jenis atau benda yang lain.
عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ
Dari Fadhaalah bin ‘Ubaid, ia berkata : “Aku pernah membeli sebuah kalung di hari (penaklukan) Khaibar seharga 12 dinar. Pada kalung tersebut terdapat emas dan permata. Lalu aku pisahkan ia (emas dan permata dari kalung), dan ternyata aku dapatkan nilainya lebih dari 12 dinar. Kemudian aku ceritakan hal itu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau pun bersabda: “Janganlah kamu menjualnya sehingga kamu memisahkannya (emas dari kalungnya)” [H.R. Muslim].
Ringkasnya, riba itu ada riba dalam utang piutang dan riba dalam perdagangan.
Riba dalam utang piutang adalah dengan bentuk riba jahiliyah atau yang lebih jelek dari riba jahiliyah, seperti yang tadi didefiniskan dengan tambahan yang disyaratkan yang diambil/diterima dari orang yang diutangi sebagai kompensasi dari penundaan.
Berkaitan dengan definisi “tambahan yang disyaratkan”, artinya jika tidak disyaratkan atau tambahan itu sukarela (inisiatif yang diutangi, red), maka tidak mengapa. Sama saja antara disyaratkan secara lisan maupun secara kebiasaan.
Tambahan tersebut diperbolehkan jika diserahkan di hari pelunasan atau setelah hari pelunasan. Tambahan tersebut tidak boleh saat belum lunas. Jika belum lunas, tetapi memberi tambahan, maka itu riba.
Ada riba investasi, tanam saham, penyertaan modal. Investasi itu menjadi riba manakala orangnya mempersyaratkan uang diinvestasikan harus aman. Kata “harus aman” menjadikan itu bukan investasi, melainkan mengutangi. Mengutangi itu harus aman.
Riba dalam perdagangan, menggunakan kaidah-kaidah seprti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Media dan Informasi
Shariah Economics Forum UGM
Referensi: Al Wajiz fii Fiqhus Sunnah wal Kitabil ‘Aziz
_____________________________________
[1] Maksudnya adalah sama-sama berdosa, meskipun beda tingkatan dosanya.
[2] Hanzholah adalah sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mendapat sebutan ghasilul malaikah (yang dimandikan malaikat). Hal ini dikarenakan ketika ada panggilan perang, Hanzholah sedang dalam kondisi jima’ dengan istrinya dan dia langsung menghentikan kegiatannya seketika itu pula dan langsung berangkat tanpa mandi junub terlebih dahulu. Dalam peperangan tersebut dia gugur sebagai syahid dan tidak dijumpai jenazahnya. Kata Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam jenazahnya diambil oleh malaikat dan dimandikan oleh para malaikat.
– Hadits-hadits disalin dari web di yufid.com
SHARE KNOWLEDGE, SHARE OUR ARTICLE