Pasar Modal Syariah : Pilihan Investasi yang Tepat di Era Disrupsi?

Oleh: Muhammad Iqbal

 

Definisi pasar modal syariah

Pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam penerapannya, pasar modal syariah bersumber pada Al Quran dan Hadits. Para ulama menafsirkan kedua sumber hukum tersebut dengan ilmu fiqih. Dalam ilmu fiqh terdapat pembahasan mengenai hubungan antara sesama manusia terkait perniagaan. Dari hal tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.

 

Apa perbedaannya dengan pasar modal biasa

Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia, sehingga kegiatan pasar modal syariah pada umumnya hampir sama dengan pasar modal seperti biasanya. Namun, terdapat perbedaan pada produk dan mekanisme transaksinya yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Beberapa kegiatan/tindakan yang dilarang pada pasar modal syariah telah ditetapkan pada fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, diantaranya yaitu : tadlis, taghrir, najsy, ikhtikar, ghisysy, ghabn, bai’ alma’dum, dan riba. 

Produk dan layanan pada pasar modal syariah memiliki perbedaan dengan pasar modal biasanya. Beberapa produk efek syariah yang ditawarkan diantaranya yaitu sukuk, efek syariah berupa saham syariah, reksa dana syariah, efek beragun syariah (EBA syariah), dana investasi estat syariah (DIRE syariah), dan efek syariah lainnya. 

 

Bagaimana perkembangannya setelah pandemi?

Apabila dibandingkan antara saat ini dengan awal pandemi, pasar saham Indonesia kembali stabil dan mengalami penguatan dari waktu ke waktu. Hal ini juga dirasakan oleh pasar modal syariah, pertumbuhan dapat dilihat pada produk sukuk, baik sukuk korporasi maupun sukuk negara. Pada pertengahan 2021, sukuk korporasi mengalami peningkatan 18,20% dari sisi nilai outstanding dan meningkat 11,73% dari sisi jumlah seri outstanding dibandingkan akhir tahun 2020 (OJK, 2021). Peningkatan tersebut disebabkan oleh penerbitan 25 seri sukuk korporasi melalui penawaran umum dengan total Rp 6,6 triliun dari awal tahun 2021 sampai Juni 2021. Sedangkan sukuk negara outstanding mengalami peningkatan dari sisi jumlah sebesar 9,28% secara year to date dari tahun 2020 ke pertengahan 2021, dengan peningkatan sebesar 2,94% dari sisi jumlah outstanding (OJK, 2021). 

Sebaliknya, terdapat beberapa catatan negatif, nilai aktiva bersih reksa dana syariah turun sebesar 45,78% year to date, namun terdapat peningkatan jumlah reksa dana syariah sebesar 1,04% dibandingkan akhir tahun 2020 (OJK, 2021). Selain itu, indeks ISSI mengalami penurunan 3,12%, sedangkan dari nilai kapitalisasinya mengalami peningkatan 0,22%. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah saham syariah melalui IPO (OJK, 2021).

(Sumber: IDX Islamic, 2022)

Apabila dilihat pada periode 2021-2022, indeks saham syariah tergolong naik dan turun, tetapi masih tergolong stabil (IDX Islamic, 2022).

 

Perkembangan pasar modal syariah dan keunggulannya

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), investor saham syariah Indonesia telah mencapai 102.426 investor atau meningkat 734% dalam lima tahun terakhir. Adapun tingkat keaktifannya mencapai 30,7%. Di sisi lain, data per Oktober 2021 menunjukkan, komposisi pasar saham syariah di Indonesia masih cukup dominan, dengan jumlah saham syariah mencapai 56,9% dari total saham yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara, kapitalisasi pasar saham syariah mencapai 45,6% dari total kapitalisasi pasar saham. Nilai rata-rata transaksi harian (RNTH) perdagangan saham syariah berkontribusi sebesar 52,6%. frekuensi transaksi sebesar 58,1%, dan volume transaksi sebanyak 47,2%. Catatan emas tersebut didapat dari berbagai keunggulan dari pasar modal syariah (Kontan, 2021).

Pertama, peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dapat mempercepat, memperluas, dan memajukan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Kedua, munculnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah. Ketiga, ada platform layanan urun dana atau securities crowdfunding syariah. Keempat, perusahaan sekuritas dan manajer investasi yang telah bekerja sama dengan lembaga amil zakat dan/atau lembaga pengelola wakaf atau nazhirKelima, adanya fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) baik terkait efek syariah maupun fatwa terkait infrastruktur pendukungnya. Fatwa tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah.  Keenam, adanya lembaga sertifikasi profesi terkait pasar modal syariah yang telah mendapatkan izin dari OJK. Ketujuh, semakin banyak perguruan tinggi yang membuka program studi ekonomi dan keuangan syariah. Keunggulan tersebutlah yang membuat pasar modal syariah mampu bertahan di tengah krisis, seperti Covid-19 (Nurhaida, 2021). 

 

 

Daftar Pustaka

IDX Islamic. (2022). Publikasi Kinerja PMS Q1 Tahun 2022.pdf. IDX Islamic. https://drive.google.com/file/d/16PPUz1CgRp0fdO1sOdIGvXaUXor6w553/view

Intan, K. (2021, November 11). Terus bertumbuh, ini capaian pasar modal syariah Indonesia. Kontan.co.id; www.kontan.co.id. https://investasi.kontan.co.id/news/terus-bertumbuh-ini-capaian-pasar-modal-syariah-indonesia

OJK. (2018). Mengenal Pasar Modal Syariah. OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/brosur%20dpms%2018.pdf

OJK. (2021). Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia Periode Januari-Juni 2021. Www.ojk.go.id. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Documents/pages/pasar-modal-syariah/Market%20Update%20Pasar%20Modal%20Syariah%20Indonesia%20Periode%20Januari%20-%20Juni%202021.pdf

Scroll to Top