Utopia Ekonomi Islam

Oleh: Aisyah Afifah Darmawan

Dalam praktiknya, ekonomi islam adalah sebuah sistem perekonomian yang menjadikan syariat-syariat Islam sebagai landasan dasar dalam setiap hukum dan aktivitas yang berlaku di dalamnya. Ekonomi Islam harus mengakomodasi nilai-nilai syariah dalam ilmu ekonomi yang terikat pada norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang perilaku manusia secara aktual dan empiris, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi yang berdasarkan syariat Islam sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’ para ulama dengan tujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. 

       Para ahli ekonomi Islam mendeskripsikan bahwa konsep ekonomi ini bukan lah termasuk konsep kapitalis ataupun sosialis. Konsep ekonomi Islam secara ideal menjadi ‘bagian ketiga’ dari jenis sistem ekonomi yang diklaim dapat menghapus kesenjangan sosial antara masyarakat atas dan bawah. Untuk mencapai tujuan ini, ekonomi Islam mencegah pelakunya untuk menyimpan kekayaan (hoarding of wealth) atau ikhtinaz karena seharusnya kekayaan seseorang itu harus didistribusikan secara merata. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada QS. At-Taubah Ayat ke-35. Selain itu, ekonomi Islam juga memberi pajak kekayaan melalui zakat serta mendorong pemilik modal untuk mengambil keuntungan melalui program bagi hasil ataupun investasi jangka panjang. Pada prinsipnya, ekonomi Islam juga melarang pelaku ekonomi untuk beraktivitas berdasarkan spekulasi atas suatu keuntungan (gharar). Hal ini dikarenakan pelaku ekonomi cenderung mengandalkan keberuntungan nasib dan risiko yang sangat besar dalam spekulasi, contohnya yaitu pada perilaku judi maupun taruhan yang sangat dilarang dalam Islam. 

       Selain berkaitan dengan transaksi, ekonomi Islam juga memiliki gambaran ideal tersendiri untuk manajemen properti ekonomi. Menurut F. Nomani dan A. Rahnema (1994), properti publik dalam Islam mengacu pada sumber daya alam seperti hutan, tanah, air, dan udara yang di dalamnya semua manusia memiliki hak yang sama atas manfaat sumber daya alam tersebut. Properti-properti ini diawasi dan dikelola oleh negara Islam dan boleh dipergunakan oleh siapa saja selama tidak merugikan pihak lain (Normani & Rahmena, 1994). Kemudian, pemilik properti pribadi akan dikenakan pajak berupa zakat yang kemudian akan didistribusikan kepada kelompok yang membutuhkan. 

        Selanjutnya, terkait dengan kondisi pasar, terdapat tiga syarat umum dalam operasional pasar Islami. Pertama, transaksi yang dilakukan harus bebas sesuai dengan yang tertera pada Al-Qur’an, diperbolehkan memiliki properti pribadi, dan konsumen harus dilindungi oleh kontrak transaksi. Idealnya, pasar Islami melarang adanya praktik suap, manipulasi harga, dan penimbunan barang. Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW juga sangat membenci praktik monopoli ekonomi. Dalam pasar juga harus terdapat kebebasan mendapatkan informasi yang di dalamnya produsen harus menginformasikan secara jujur mengenai produknya kepada konsumen. Al-Qur’an juga melarang adanya transaksi yang diskriminatif seperti didasarkan pada perbedaan SARA ataupun kelas. Nomani dan Rahmena (1994) mengatakan bahwa dalam ekonomi Islam, pemerintah dilarang mengintervensi dan terlibat langsung dalam transaksi dan kebijakan, kecuali di situasi tertentu seperti perlindungan hak-hak konsumen. Hal ini berarti pemerintah dilarang memonopoli dan mengatur pasar dalam bentuk apa pun. 

       Dalam sistem perbankan dan keuangan, hal utama yang dilarang adalah riba atau bunga. Hal ini disebutkan dalam QS. Ali-Imran Ayat ke-130, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba…”. Selain itu, idealnya terdapat suatu badan keuangan yang bertugas untuk mengumpulkan pajak (zakat) dan membagikannya kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan (Baitulmaal). 

     Tujuan utama sistem ekonomi ini adalah untuk merealisasikan efisiensi dan keadilan dalam pengalokasian dan pendistribusian sumber daya. Juga mengenal pasar sebagai tempat yang bebas bagi masyarakat untuk bertransaksi. Namun, kebebasan ini tetap terikat pada hukum dan syariat Islam. 

 

Daftar Pustaka:

Karim, S. A. (2010). The Islamic Moral Economy: A Study of Islamic Money and Financial Instruments. Brown Walker Press.

Krichene, N. (2013). Islamic Capital Markets: Theory and Practice (1st ed.). Wiley.

Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media.

Rahnema, A., & Nomani, F. (1992). Islamic Economic Systems (Studies in Islamic Society). Zed Books.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top