Bisnis Online, Halal atau Haram ?

Oleh : Aulia Rahmawati dan  Vivi Endah Ayuningtyas (Staf Departemen Riset dan Pengembangan)

Teknologi saat ini mulai mengambil sebagian peran masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dalam dunia bisnis, teknologi internet dimanfaatkan untuk mempermudah proses pemasaran, sehingga antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu untuk melakukan transaksi, hal ini dikenal dengan istilah bisnis online atau online shop. Berdasarkan data tahun 2013 dari Boston Consulting Group (BCG), perilaku konsumen golongan kelas menengah di Indonesia terhadap bisnis online telah mencapai angka 74 juta orang dan diprediksi pada tahun 2020, angka ini naik menjadi 141 juta orang atau sekitar 54% dari total penduduk di Indonesia. Dari data tersebut dapat diprediksi bahwa potensi bisnis online  memberikan peluang yang cukup besar. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak konsumen yang masih dirugikan dari adanya sistem tersebut. Misalnya yaitu barang yang dibeli tidak sesuai dengan katalog yang dipilih atau waktu pengiriman yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan. Hal tersebut akan merugikan pihak konsumen dalam transaksi bisnis online.

Sebagian besar masyarakat masih berpikir bahwa bisnis online adalah suatu kegiatan bisnis yang mudah dilakukan dan belum ada aturan yang mengikat. Padahal, dalam perspektif ekonomi islam telah dijelaskan mengenai aturannya dimana hal ini telah dijabarkan oleh Al-Quran dan Al- hadits seperti yang di terangkan dalm surat An-nisa ayat 29. Menurut Tafsir Ibnu Kasir maksud dari ayat tersebut adalah Allah SAW melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian mereka terhadap sebagian lainnya dengan bathil, yaitu dengan berbagai macam usaha yang tidak syar’i seperti riba, judi dan berbagai hal serupa yang penuh tipu daya, sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut berdasarkan keumuman hukum syar’i, tetapi diketahui oleh Allah dengan jelas bahwa pelakunya hendak melakukan tipu muslihat terhadap riba.

Secara umum, ada dua model transaksi bisnis online yang sering digunakan  yaitu dropshipping dan reseller. Dropshipping adalah model bisnis dengan modal yang jumlahnya sedikit atau bahkan tanpa adanya modal karena dropship(toko online) tidak pernah menyimpan dan menyediakan tempat penyimpanan barang melainkan hanya mempromosikan melalui toko online dengan memasang foto dan kriteria barang dan harga. Sedangkan reseller yaitu penjual telah membeli barang terlebih dahulu  kemudian mempromosikannya melalui toko online.

Dari kedua model transaksi bisnis online, masing-masing memiliki dampak positif dan negatif baik dari segi pembeli maupun penjual dari toko online.  Dampak positif dari model dropshipping yaitu penjual dengan mudah menawarkan barangnya hanya dengan menunjukan katalog yang ditampilkan di dashboard website sedangkan dampak negatif yaitu barang yang dijual tidak melalui proses pengecekan oleh penjual yang menawarkan melalui katalog online. Di sisi lain, dampak positif dari reseller adalah lebih terjamin kualitas dan kondisi dari barang yang dijual sedangkan dampak negatifnya yaitu penjual membutuhkan gudang penyimpanan dan bila turnover dari barang yang dijual rendah, ditambah dengan model-model yang mudah berganti-ganti, akan meningkatkan risiko kerugian.

Dalam konsep jual beli online, akad yang digunakan dalam ekonomi islam adalah  salam dan istishna. Salam adalah transaksi jual beli secara tunai tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Syarat yang terkait dengan barang pada akad  salam diantaranya yaitu :

  1. Barang pesanan yang telah menjadi tanggungan pihak penjual, keberadaannya tidak boleh diserahkan ke pihak lain.
  2. Barang pesanan harus memiliki sifat-sifat yang jelas yaitu ciri-ciri, macam dan ukurannya.
  3. Barang yang dipesan harus sudah tersedia di pasaran sejak akad berlangsung hingga tiba waktu penyerahan.
  4. Barang yang dipesan harus sesuai dengan sample yang ada di pasaran.
  5. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

Selain itu, pengertian akad istishna adalah transaksi yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu. Dalam al-Quran surah Al-Baqarah ayat 282 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar”.Kedua akad tersebut dapat digunakan dalam transaksi bisnis online tergantung dengan produk yang diperjualbelikan. Misal saja produk yang membutuhkan ukuran-ukuran tertentu atau customized berlaku akad istishna.

Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli online, pada saat pembeli memesan barang yang ditawarkan, penjual perlu mengonfirmasi kepada supplier barang tersebut bahwa suatu ketika akan membeli produknya. Saat pembeli mengonfirmasi bersedia untuk membeli, penjual akan membeli dari supplier terlebih dahulu sehingga dalam transaksi tersebut tidak ada pihak yang bertransaksi merasa dirugikan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai apa yang diharapkan, tidak ada suatu hal yang gharar, dan saling ridha dalam proses bertransaksi.

 

Referensi :

Hediana, Rukanto & Ahmad Dasuki Aly. “Transaksi Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam”. Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon

  1. Abdul Ghoffar E.M, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2 (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004), 280.

http://startupbisnis.com/data-statistik-mengenai-pertumbuhan-pangsa-pasar-e-commerce-di-indonesia-saat-ini/, diakses pada 30 Agustus 2016

Kalbuadi, Putra. 2015. Jual Beli Online dengan Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayattullah. Jakarta.

Scroll to Top