Invest in Gold, Yes or No: Mengkaji Praktik Investasi Emas dalam Pandangan Syariah
Sabtu, 19 September 2020
Pembicara: Rikza Maulan, Lc, M.Ag.
Emas merupakan instrumen investasi yang tidak mudah terpengaruh pasar/inflasi.
– Surat Ali Imran: 14
Fitrahnya manusia menyukai emas
– HR Nasa’i
Akan ada masa dimana manusia tidak lagi peduli darimana ia mendapatkan harta, apakah halal atau haram
1.Investasi Syariah
Investasi secara istilah Bahasa arab -istismar-tamara (buah) karena seperti orang menanam, yg akan tumbuh dan bisa dipanen tidak disebut dalam Al-Quran
Istilah lain yaitu Al-Idarah Al-Maliyah tidak disebut dalam nash
Istilah Tijarah, pesan-pesannya sudah tersirat dalam Al-Quran dan sunnah. Perintahnya yaitu untuk berbisnis dengan Allah demi kepentingan kehidupan masa depan (agar tidak mendapat kesulitan) dan meninggalkan ahli waris yg berkecukupan.
Definisi KKBI: dalam hal keuangan
Definisi Ahmad Ifham Sholihin: bagaimana kita punya uang yang jangan didiamkan saja, harus diputar agar bisa tumbuh dan berkembang dengan halal
Maqashid Syariah Investasi: tujuannya ada 5
a.Harta jangan dibiarkan di bawah bantal, harus diputar.
b.Distribusi harta agar tidak beredar di kalangan tertentu saja (kapitalisme). Yang punya modal harus memberi ke yang punya skill.
c.Masyarakat akan menikmati hasil investasi
d.Keadilan ekonomi
e.Persiapan kebutuhan di masa yang akan datang karena tidak bisa diprediksi.
Urgensi
a.Sarana ibadah kepada Allah karena tidak menumpuk harta, berbisnis dengan Allah
b.Fardu kifayah: membangun ekonomi umat secara Syariah.
c.Income halal dan baik
d.Realisasi maqashid syariah hifdzul maal (memelihara harta)
e.Sarana menjaga harta agar tidak lekang dimakan waktu
Prinsip Syariah dalam investasi
a.Tidak boleh invest pada instrument yang haram
b.Tidak mendzalimi dan atau didzalami
c.Harus ada keadilan di semua pihak, hak semua sama
d.Dilakukan atas kesepakatan saling ridha “an taradhin” dengan instrument yang dihalalkan
e.Menghindari MAGHRIB (maisir, aniaya, gharar, haram, riba, ihtikar&bathii)
Emas sbg instrument investasi
a.Sifat emas itu tetap, tidak bertambah. Karena ada inflasi nilainya berubah. Alat lindung nilai juga bisa
b.Bersifat statis dan tidak bisa diputar. Harus dicairkan dulu missal untuk modal kerja
c.Lebih tepat sebagai lindung nilai walau asetnya tetap
d.Ada zakat setiap tahun
2.Definisi emas disepakati oleh mayoritas masyarakat sebagai aset yang likuid dan berharga
Keunggulan Emas:
a.Tidak ada inflasi effect, menjadi pelindung nilai
b.Likuid, mudah diperoleh dan mudah dicairkan
c.Jumlah terbatas, permintaan terus meningkat
d.Tahan lama
e.Tidak mengalami penyusutan
Jual beli emas secara tidak tunai
a.Emas sbg tsaman (alat tukar): tukar menukar harus cash dan sama jumlahnya
b.Emas sbg sil’ah (komoditas): dapat diperjualbelikan secara cash atau cicil
Dasar hadits jual beli emas
a.Hadits umar bin khattab: harus dilakukan dengan tunai (sama nilainya)
b.Ab bakrah: jual beli dengan jumlah harus sama
c.Abu sa’i: konteksnya sama
d.Albara’: Jual beli dengan barang yg sama, syaratnya: harus sama nilainya dan harus tunai. Kalau jenis beda, boleh ambil keuntungan tapi harus tunai
Kesimpulan makna hadits:
a.Apakah riba: karena tidak tunai
b.Apakah bisa menjadi margin keuntungan: ada underlying asset
c.Kesepakatan ulama: emas dan emas harus sama nilainya & tunai. Sedangkan emas dan perak boleh tidak sama (Ambil untung) namun juga harus tunai. Kalau emas dengan uang harus sama-sama tunai dan boleh cicil.
Kesimpulan semua pendapat ulama yaitu
a.Emas adalah ketentuan. Maka emas dan emas harus tunai dan sama (Ad-Dzahiriyah)
b.Emas sbg alat tukar (tsaman). Ada kontekstual (maqashid Syariah). Tidak boleh dijual kecuali sesuai ketentuan nabi
c.Hully (perhiasan emas) boleh diperjualbelikan secara tidak tunai karena sudah keluar keberadaannya sebagai alat tukar
PERTANYAAN:
a.Saat ini banyak platform jual beli emas sekaligus menabung emas secara online. Harga beli dan harga jual setiap hari menyesuaikan harga yang ada di pasar. Pertanyaan saya adalah, apakah hukumnya dalam islam saat kita beli melalui platform seperti itu sedangkan kita tidak tidak melihat dan tidak memegang fisik emas milik kita?
Hukumnya bisa boleh bisa tidak boleh tergantung platform online tersebut. Ketika emas kedudukannya sil’ah, maka diperbolehkan seperti komoditas-komodtas yang lain. Misalnya seperti barang elektronik dll. Boleh juga dijual online dengan syarat emas itu ada/real, bukan hanya pencatatannya saja. Selama emas bisa teridentifikasi dan bisa dipertanggungjawabkan (melalui sertifikat dll) maka hukumnya menjadi boleh.
Jika wujud emas teridentifikasi tidak jelas, maka isunya menjadi gharar (ketidakjelasan) maka tidak boleh. Selain itu apabila lembaga dan keberadaannya tidak jelas maka sebaiknya dihindari
b.Saya mau tahu hukumnya invest:
1.Cryptocurrency berbasis emas. Disimpan di brink’s vault london.
lebih baik dihindari karena ranahnya masih abu-abu dan tidak ada garansi. Fluktuatifnya sangat tinggi sehingga memicu timbulnya emas
2. ETF berbasis emas.
prinsipnya saham itu kita harus lihat dari sisi emitennya syariah atau tidak, kalau emiten belum syariah maka harus diamati apakah memproduksi barang/jasa yg haram/tidak, penghasilan non halal lebih 10% atau tidak.
3.Hukum buy back emas antam, dll; yang lebih rendah daripada harga asli.
Tergantung system antamnya, selama tidak dipersyaratkan di awal (akad) maka hukumnya boleh.
c.mau bertanya ustadz, berarti kalau emas di aplikasi online, ga boleh tunggu dicetak dulu ya ustadz? Jadi seperti menabung kalau bisa dicetak baru nanti kita cetak emas fisiknya. Meskipun oleh aplikasinya sudah dijanjikan memang ada di antam
Jawab: yang penting adalah keberadaan emasnya harus ada, bisa dipastikan oleh sertifikat atau foto emas dari platform online tersebut. Harus jelas biayanya dari akad, kalau biaya tidak wajar maka ada unsur mandzalimi dan hukumnya tidak. Saran, sebaiknya cari yang sudah ada dewan paengawas syariahnya, seperti bank syariah.