Optimalisasi Pengembangan Sektor Pertanian Melalui Koperasi Berbasis Integrasi Rantai Produksi

Oleh Hanif R Wijajna (Wakil Kepala Departemen Riset & Pengembangan)

Sektor pertanian merupakan sektor yang berperan vital bagi perekonomian nasional. Sektor ini menjadi sektor penyerap tenaga keja terbanyak di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian mencapai 37,7 juta jiwa atau 32,9 % dari total tenaga kerja di Indonesia. Sayangnya, besarnya serapan tenaga kerja di sektor pertanian  ternyata tidak disertai dengan kompensasi yang memadai bagi tenaga kerja di sektor tersebut. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDB tahun 2014 hanya mencapai 879,2 trilyun rupiah atau 10,26% dari total PDB nasional. Implikasinya, pendapatan perkapita sektor pertanian hanya sebesar Rp 9.032/kapita/hari.

Rendahnya pendapatan per kapita tersebut utamanya disebabkan oleh permasalahan harga yang dialami petani. Dalam hal ini terjadi ketimpangan pendapatan pada rantai produksi pertanian. Pendapatan yang diperoleh petani yang menjual hasil pertanian mentah jauh lebih rendah dibanding produsen barang jadi dari produk olahan hasil pertanian tersebut sehingga dalam rantai produksi pertanian petani menjadi pihak yang kurang dapat menikmati nilai tambah dari sektor pertanian. Oleh karenanya, diperlukan sistem distribusi hasil yang lebih merata untuk setiap pihak yang terlibat dalam rantai produksi pertanian.

Pendistribusian hasil dalam rantai produksi di sektor pertanian secara lebih merata dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan integrasi dari semua pihak dalam rantai produksi tersebut. Sistem integrasi ini berusaha meningkatkan kemampuan sektor pertanian dalam mengelola produk pertanian pascapanen melalui pemberdayaan petani sebagai penyedia bahan baku, serta masyarakat non petani sebagai pihak yang mengolah hasil pertanian dan pihak yang memasarkan produk kepada konsumen. Fokus dari sistem ini terletak pada pendampingan proses produksi pertanian, peningkatan nilai ekonomis produk pertanian pascapanen hingga pemasarannya termasuk pengawasan keseluruhan proses rantai produksi pertanian tersebut yang memastikan bahwa nilai tambah dari rantai produksi dapat dirasakan secara merata oleh setiap pihak yang terlibat dalam rantai produksi pertanian. Framework sistem ini didasarkan pada nilai-nilai ekonomi syariah berupa keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan ukhuwah yang tercermin melalui sistem yang terintegrasi dalam rantai produksi sektor pertanian. Tujuan utama dari sistem ini adalah meningkatkan kesejahteraan para pelaku pada sektor pertanian secara umum.

Dalam menjalankan sistem integrasi rantai produksi sektor pertanian di atas diperlukan sebuah wadah bentuk usaha yang tepat untuk mencapai tujuan dari sistem tersebut. Berkaca dari tujuan sistem ini yakni untuk menyejahterakan semua pelaku dalam rantai produksi sektor pertanian, maka bentuk usaha yang dirasa tepat untuk sistem ini adalah koperasi. Menurut International Cooperative Alliance koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan kultural mereka melalui sebuah perusahaan milik bersama yang dikendalikan secara demokratis. United States Department of Agriculture Rural Development (1987) menambahkan bahwa koperasi adalah bisnis yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang menyalurkan manfaat (benefits) kepada anggotanya atas dasar penggunaan koperasi tersebut. Dalam bidang ekonomi sendiri terdapat beberapa fungsi koperasi yaitu: (1) Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan, (2) Memerangi monopoli, (3) Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil, (4) Menawarkan barang dan jasa yang lebih murah, (5) Meningkatkan penghasilan anggota, (6) Menyederhanakan dan mengefisienkan sistem perdagangan dengan mengefisienkan mata rantai perdagangan, melindungi konsumen dari iklan yang tidak benar, serta menghilangkan praktik perdagangan yang tidak benar, dan (7) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam mengelola perusahaan.

Berdasarkan pengertian maupun fungsi koperasi di atas, sudah sangat jelas bahwa koperasi merupakan badan usaha yang tepat untuk mendukung dan memfasilitasi gagasan mengenai sistem integrasi rantai produksi di sektor pertanian dalam rangka pendistribusian nilai tambah yang lebih adil. Dengan begitu, melalui koperasi yang secara implisit telah menerapkan nilai-nilai ekonomi syariah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku sektor pertanian pada umumnya dan tentu saja petani itu sendiri pada khususnya.

Referensi :

Kementerian Pertanian. 2015. Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Jakarta : Kementerian Pertanian.

International Co-operative Alliance. 2016. “Co-operative Identify, Values, and Principles”. Dalam http://ica.coop/en/whats-co-op/co-operative-identity-values-principles. Diakses 31 Agustus 2016.

United States Department of Agriculture Rural Development. 1987. http://www.rd.usda.gov/. Diakses 31 Agustus 2016.

 

Scroll to Top