Oleh Saddam Galih Aldermand
Dewasa ini, kita mengetahui bahwa masa pandemi ini merupakan masa yang berat bagi berbagai segmen kehidupan. Ekonomi bukan merupakan segmen yang kebal dari pengaruh masa pandemi. Berbagai sektor ekonomi merangkak terbata-bata hanya untuk bertahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2020), pada triwulan IV/2020, perekonomian Indonesia masih terkontraksi sebesar 2,19%. Hal ini menunjukkan perekonomian Indonesia menempatkan dirinya pada fase resesi. Dengan kondisi perekonomian Indonesia yang demikian, pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling dirugikan oleh kehadiran pandemi ini. Pemerintah begitu concern pada kesehatan sehingga sangat strict pada kehadiran wisatawan mancanegara yang berpotensi membawa Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kebijakan pembatasan akses wisatawan mancanegara pada tahun 2020. Berdasarkan data BPS (2020), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara Indonesia hanya pada angka seperempat dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2019. Keadaan ini tentu menekan pendapatan sektor pariwisata Indonesia begitu dalam. Berangkat dari hal tersebut muncul berbagai pro dan kontra terkait kebijakan ini. Lalu, berbagai pemikiran bermunculan, misalnya manakah yang lebih utama antara menjaga keselamatan dan kesehatan atau kondisi ekonomi?
Berbagai macam usaha telah dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan pariwisata Indonesia. Menparekraf Indonesia sebelumnya, Wishnutama, telah mencanangkan 3 strateginya, yakni fase tanggap darurat, fase recovery, dan fase normalisasi. Strategi ini belum mampu membuahkan hasil yang signifikan bagi sektor pariwisata. Maka dari itu, Menparekraf saat ini, Sandiaga Uno, dituntut untuk segera memberikan angin segar bagi sektor pariwisata. Menparekraf menanggapi hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan berani walau setelah mendengar kabar mengerikan dari saudara kita di India. Kebijakan tersebut ialah travel bubble. Konsep travel bubble tidaklah rumit. Dikutip dari Forbes, travel bubble ialah rencana dua negara atau lebih yang telah mampu mengendalikan penyebaran penularan Covid-19 untuk sepakat mengadakan perjanjian kerjasama perjalanan (Kelleher, n.d.). Kebijakan ini membuat masyarakat dari kedua negara mampu melakukan perjalan dari dan ke negara yang bersangkutan. Sekali lagi, apa yang dilakukan pemerintah menimbulkan pemikiran akan manakah yang lebih utama antara menjaga keselamatan dan kesehatan atau kondisi ekonomi.
Pemikiran tersebut bersinggungan dengan prinsip maqashid syariah. Maqashid syariah sendiri ialah tujuan atau hikmah yang ditetapkan oleh syariat pada setiap hukum untuk kemaslahatan manusia. Hal-hal yang terdapat pada setiap hukum tersebut bersumber dari perintah Allah swt. Sederhananya, maqashid syariah adalah tujuan syariah, yakni kemaslahatan manusia. Menurut Imam Abu Hamid Al-Ghazali, maqashid syariah terdapat 5, di antaranya ialah hifdz nafs dan hifdz maal. hifdz nafs ialah usaha untuk menjaga jiwa. kesehatan dan jiwa setiap individu termasuk ke dalamnya. Sementara itu, hifdz maal ialah menjaga harta. Menjaga harta ialah menjaga iklim dan kondisi ekonomi. Pada kondisi normal, kedua unsur dari Maqashid Syari’ah ini akan saling menyokong bila diterapkan. Hal tersebut bisa kita lihat bahwa semakin terpenuhi kondisi finansialnya maka akan semakin mudah akses individu tersebut terhadap pelayanan kesehatan dan keamanan. Begitu pula sebaliknya, semakin baik kondisi kesehatan seorang individu maka akan semakin besar kesempatan individu tersebut memperbaiki kondisi finansialnya. Akan tetapi, konsep tersebut tidak lagi relevan pada masa pandemi ini. Pemerintah dituntut segera memberikan aliran dana segar bagi sektor pariwisata, tetapi di sisi lain dituntut dalam hal pengendalian Covid-9. Indonesia berencana menjalankan travel bubble dengan China, Korea Selatan, Jepang dan Australia (Sugihamretha, 2020).
Begitu pengambilan kebijakan ditetapkan, tentu pemerintah telah menimbang berbagai hal. Travel bubble diharapkan mampu menjadi solusi untuk memenuhi tujuan hifdz maal bagi sektor pariwisata maupun berbagai sektor bisnis lainnya di Indonesia. Paragraf pertama menyebutkan Indonesia kehilangan tiga perempat wisatawan mancanegara pada tahun 2020. Alhasil pariwisata lumpuh dalam setahun terakhir, tetapi travel bubble ini menjadi jawaban dari tuntutan yang mendesak tersebut. Pulihnya pariwisata tidak menyegarkan dirinya sendiri, tetapi juga berbagai industri hiburan, kuliner, bahkan UMKM di sekitar tempat pariwisata. Mereka yang terdampak akibat sepinya destinasi wisata akan ikut mendapat pengaruh positif. “Melalui travel bubble, aktivitas dunia usaha kedua negara bisa kembali menggeliat. Dengan perolehan PDB Singapura di tahun 2018 mencapai USD 364,139 miliar dan Indonesia USD 1,04 triliun, memperlihatkan betapa kuatnya perekonomian kedua negara. Nilai perdagangan kedua negara mencapai USD 34.354,5 juta. Oleh karenanya, sangat penting bagi Indonesia dan Singapura untuk terus meningkatkan hubungan perekonomian,” jelas Bamsoet. Kita ketahui bahwa masa pandemi ini mampu membuat Singapura yang merupakan negara yang bertumpu pada industri pariwisata dan hiburan ekonominya bertumbuh minus 40 persen. Demikian juga dengan keadaan pariwisata Indonesia. Maka dari itu, dibutuhkan langkah pasti secara segera.
Namun, travel bubble jelas mengancam tujuan hifdz nafs. Wisatawan mancanegara sangat berpotensi menjadi carrier dari Covid-19. Apalagi, dalam travel bubble ini tidak wajib karantina 2 minggu. Maka, syarat dan protokol kesehatan yang direncanakan perlu untuk disusun dengan sangat hati-hati dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan pengawasan ekstra. Kerumunan dan mobilitas tinggi merupakan pemicu kuat kenaikan angka positif Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, banyak dari ahli terus merespons dengan tanggapan negatif terkait kebijakan ini.
Hanya saja, keadaan meresahkan ini akan berlanjut hingga waktu yang tidak ditentukan. Saat hifdz maal di sektor pariwisata tidak mampu diselamatkan maka capaian hifdz nafs dari para pelaku usaha di sektor pariwisata pun turut terancam. Maka dari itu, butuh kebijakan cepat dan akurat untuk meraih hifdz maal dan hifdz nafs pada saat yang bersamaan dan berkelanjutan. Maka, sudah jelas penetapan kesepakatan, syarat, dan protokol kesehatan harus sejelas dan serinci mungkin. Lalu, dalam segi pengawasan juga harus benar-benar dijaga terutama terkait kuota maksimum. Kita perlu belajar dari India. Tidak hanya pengunjung, tetapi seluruh penyelenggara destinasi wisata maupun segala elemen yang terlibat dalam kegiatan apapun di destinasi tersebut perlu diperhatikan. Kemudian, negara kita juga harus selektif dalam pemilihan negara yang hendak diajak bekerja sama. Tidak hanya memperhatikan angka positif dalam negeri, tetapi kita juga perlu meninjau kondisi penyebaran Covid-19 di negara mitra. Andaikata Indonesia atau negara mitra mendapati angka positif yang melonjak dari batas yang ditentukan, maka pemerintah perlu turun tangan dengan tegas untuk menghentikan travel bubble sementara dengan negara bersangkutan hingga keadaan menjadi lebih terkendali. Andaikata hal-hal yang demikian tidak terjamin, maka saran penulis ialah maksimalkan wisatawan domestik.
Daftar Pustaka
Kelleher, S. R. (n.d.). How ‘Travel Bubbles’ Are Replacing Quarantines Around The World. Forbes. Retrieved June 7, 2021, from https://www.forbes.com/sites/suzannerowankelleher/2020/05/18/how-travel-bubbles-are-replacing-quarantines-around-the-world/
Sugihamretha, I. D. G. (2020). Respon Kebijakan Covid-19: Menggairahkan Kembali Ekonomi Indonesia dengan MembukaTravel Bubble dan Koridor Intra-Indonesia. Bappenas Working Papers, 3(2), 126–142. https://doi.org/10.47266/bwp.v3i2.73
