Pembangunan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan
Infrastruktur kembali menjadi prioritas dalam kerangka pembangunan nasional, terutama sejak dimulainya era kepemimpinan Presiden Jokowi. Hal tersebut tercermin dalam paket-paket kebijakan ekonomi yang hingga sekarang sudah mencapai sebanyak duabelas paket kebijakan ekonomi. Pembangunan infrastruktur tersebut dalam rangka mendukung agenda prioritas kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, pariwisata, dan industri. Urgensi pembangunan infrastruktur ini adalah dalam rangka meningakatkan laju pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan nasional.
Definisi infrastruktur menurut Grigg (1988) adalah sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia baik kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi. Sedangkan American Public Works Association (Stone, 1974 Dalam Kodoatie,R.J.,2005) mendefinisikan infrastruktur sebagai fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Singkatnya infrastruktur adalah sekumpulan fasilitas yang sengaja disediakan untuk mendukung aktivitas masyarakat. Dalam sudut pandang Islam, infrastruktur merupakan suatu media untuk menegakkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat (sharia compliance).
Peranan penting infrastruktur dalam pembangunan
Infrastruktur berperan penting sebagai penunjang pembangunan karena ia mempunyai peran vital dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, rasa aman, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Dengan demikian, dapat dikatakan infrastruktur adalah modal esensial masyarakat yang memegang peranan penting dalam mendukung ekonomi, sosial-budaya, dan kesatuan dan persatuan yang mengikat dan menghubungkan antar daerah.
Dikutip dari www.voa-islam.com, terdapat empat aturan umum terkait pembangunan infrastruktur publik dalam Islam. Pertama, pembangunan infrastruktur adalah tanggung jawab negara. Kedua, adanya kejelasan terkait kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, termasuk distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat, juga kepastian jalannya politik ekonomi secara benar. Ketiga, rancangan tata kelola ruang dan wilayah dalam negara khilafah didesain sedemikian rupa sehingga mengurangi kebutuhan transportasi. Keempat, pendanaan pembangunan infrastruktur khilafah berasal dari dana Baitul Mal, tanpa memungut sepeser pun dana masyarakat. Hal itu sangat memungkinkan karena kekayaan milik umum dan kekayaan milik negara memang secara riil dikuasai dan dikelola oleh negara.
Poin pertama dalam kaitannya Indonesia saat ini adalah bahwa negara telah menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab ketersediaan infrastruktur bagi masyarakat yang selain tertuang dalam paket kebijakan ekonomi (percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan –PKE IX) juga menjadi komponen yang urgent dalam RPJM 2015-2019. Kontribusi infrastruktur urgent bagi tiga dimensi pembangunan, yaitu dimensi sektor unggulan (terkait pembangunan infrastruktur bagi ketahanan pangan berupa sistem irigasi dan waduk), dimensi pembangunan manusia (berupa infrastruktur dasar bagi akses air minum dan sanitasi yang layak), dan dimensi pemerataan & kewilayahan (terkait konektivitas antardaerah ataupun nasional melalui infrastruktur jalan raya dan tol).
Poin kedua dan ketiga. Kepemilikan infrastruktur publik di Indonesia sudah jelas kepemilikannya, yaitu negara sebagai pengelola dan penyedia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan untuk tata kelola ruangnya, berhubung geografis Indonesia yang berupa kepulauan, maka aksesibilitasnya memang sulit dan memerlukan transportasi. Untuk pengurangan penggunaan transportasi sejauh ini belum terlihat jelas.
Terkait dengan poin keempat, masalah pembiayaan. Indonesia yang saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pembangunan infrastruktur mengalami kendala dalam hal pendanaannya. Alokasi dana infrastruktur dalam APBN tidak bisa mencukupi keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, dalam paket kebijakan ekonominya, Presiden Jokowi berupaya menambah pendanaan infrastruktur melalui penarikan investor-investor asing.
Infrastruktur Merata untuk Pembangunan yang Berkeadilan
Dalam sudut pandang ekonomi kontribusi infrastruktur dalam pembangunan adalah untuk mengatasi masalah-masalah pembangunan yang meliputi kesenjangan, pengangguran, dan kemiskinan sebagai berikut. Infrastruktur sebagai sarana pra sarana yang mempermudah aksesibilitas dari satu tempat ke tempat lain, akan memberikan kemudahan dalam distribusi pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya. Sehingga, pemerataan pembangunan dalam hal apapun menjadi lebih mudah. Hal ini memiliki efek domino dan multiplier bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan. Ketika akses mudah, insentif untuk membangun usaha meningkat karena kemungkinan untuk sukses lebih besar. Adanya usaha-usaha baru menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran terkurangi. Terakhir, ketika kesenjangan dan pengangguran teratasi, maka kemiskinan dapat berangsur menurun.
Singkatnya, infrastruktur berperan penting dalam penanggulangan masalah masyarakat sehingga tercapai pembangunan. Pembangunan itu sendiri merupakan pencapaian kesejahteraan (kemaslahatan) bagi masyarakat secara merata.
Ditulis oleh Dwi Supatmi (Staf Ahli Departemen Riset & Pengembangan)
Referensi:
KPPIP. 2016. SIARAN PERS – Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP): Sinergi dan Komitmen Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur. https://www.ekon.go.id/press/view/siaran-pers-komite.1989.html diakses pada hari Rabu, 11 Mei 2016.
Agustina, Yane. 2016. Pengaturan Pembangunan Infrastruktur dalam Islam. http://www.voa-islam.com/read/world-analysis/2016/03/07/42641/pengaturan-pembangunan-infrastruktur-dalam-islam-bagian-2selesai/#sthash.BGBYe0Zv.dpbs diakses pada hari Rabu, 11 Mei 2016.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana BAPPENAS. . 2015. Priritas Pembangunan Infrastruktur 2016. http://www.pu.go.id/konreg2015/BAHAN%20KONREG%202015/Paparan%20Deputi%20Sarpras%20Bappenas%20-%20Konreg%20PU%202015.pdf diakses pada hari Rabu, 11 Mei 2016.