Shariah-Compliant Instruments as innovative Financing for Transportation Infrastructure Development in Indonesia

Penulis            : Suyono Dikun, Fiona Lamari, Ayomi D. Rarasati, Herawati Z. Rahman, Devy Anggraeni

Review            : Harimurti Yogatama H (Staf  Departemen Riset & Pengembangan)

                          Romadhon Falaqh  (Staf  Departemen Riset & Pengembangan)

Introduction

Pembiayaan shariah-compliant untuk pembangunan infrastruktur telah digunakan secara luas di beberapa negara di dunia terutama di Malaysia dan Timur Tengah. Pembiayaan model ini mulai diterapkan di Indonesia dengan ditandai oleh diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Paper karya Dikun dkk (2015) bertujuan mengeksplor kemungkinan pembiayaan shariah-compliant sebagai opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur Indonesia.

Pemerintah telah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 – 2019 yang menunjukkan adanya estimasi biaya pembangunan infrastruktur pada sektor transportasi lima tahunan mencapai Rp2.500  triliun (INDII, 2014). Rencana itu tidak didukung penuh oleh keadaan APBN RI yang terus defisit alokasi investasinya. Ada tiga skema pembiayaan rencana pembangunan itu:

  1. Government investment
  2. Public private partnership (PPP):
  3. Conventional PPP
  4. Strategic alliance PPP
  5. Private financing initiatives (PFI).

Skema pembiayaan terbaik adalah PPP disebabkan oleh terlimitasinya pembiayaan pemerintah pada infrastruktur sektor transportasi. Namun, sumber daya manusia Indonesia dan beberapa kendala operasional menghambat maksimalisasi skema PPP ini. Menunjang skema di atas, inovasi pembiayaan infrastruktur menjadi krusial pada era sekarang. Pemerintah dapat membuka bank infratruktur atau penerbitan obligasi infrastruktur dan menggunakan dana pembiayaan syariah seperti sukuk.

Literatur Review

Shariah Compliant Instrument for Financing Infrastructure Projects

Sukuk adalah sekuritas utang yang inovatif (sejenis obligasi konvensional) dengan tetap memerhatikan aliran kas dan risiko (Nafis et al, 2003). Sukuk merupakan dokumen/sertifikat yang menunjukkan kepemilikan pada suatu aset yang memberikan para investor sebuah penyertaan dari aset itu sepanjang dengan profit dan risiko yang dihasilkan dari kepemilikan itu. Strukturisasi sukuk dapat berdasarkan pada prinsip kontrak pertukaran (ijara, murabaha, istisna) dan kontrak partisipasi (musharaka, mudharaba). Sukuk diterbitkan di beberapa region di dunia dan memiliki beragam sistem legal di masing-masing wilayah.

Penerbitan sukuk mengalami tren peningkatan untuk proyek infrastruktur. Pasar sukuk utama global terus didorong oleh adanya syarat pendanaan yang kuat untuk proyek infrastruktur. Malaysia, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab adalah pionir terdepan dalam pembiayaan sukuk untuk pembangunan infrastrukturnya. Aplikasi sukuk untuk infrastruktur sektor transportasi dipelopori oleh proyek ekspansi Al Madinah International Airports.

 

Perbedaan antara Pembiayaan Proyek Secara Konvensional dengan Pembiayaan Secara Islami

Semenjak krisis perumahan yang terjadi pada tahun 2008, orang-orang mulai kehilangan kepercayaan dengan instrumen finansial konvensional yang beredar di pasar. Pasar mulai melirik instrumen finansial Islam karena masih berpatokan pada prinsip etis serta menunjukkan performa yang bagus. Walaupun secara fundamental keuangan syariah dan keuangan konvensional berbeda, mereka memiliki performa yang sama dalam pasar kompetitif tanpa ada perbedaan pergerakan yang signifikan.

Institusi melakukan interpretasi yang berbeda tentang cara penjalanan keuangan syariah yang menyebabkan  mahalnya pembiayaan secara syariah serta ketidakpastian dalam perjanjiannya. Hal itu perlu diperbaiki dengan dibuatnya standar pratik dalam sharia compliance yang tidak hanya mematuhi prinsip-pirnsip Islam, namun juga menarik minat pasar. Kunci dalam pengembangan standar ini adalah keseimbangan antara interpretasi syariah dengan market acceptance.

Hal lain yang perlu diperhaikan adalah tata kelola agar keamaan dan kepercayaan investor tetap terjaga. Tata kelola yang baik apabila berkenaan pada investasi sharia berfokus pada dua hal: sharia compliance serta investasi. Tata kelola pada investasi syariah sudah menjadi salah satu focus pasar keuangan pada  Malaysia, Bahrain, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Singapura.

 

Pembiyaan Proyek di Indonesia yang Sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah

Indonesia dengan segala potensi yang dimiliki (225 juta penduduk, populasi muslim terbesar di dunia) masih belum berkontribusi besar pada pembiayaan syariah, namun pada beberapa tahun belakangan ini, pemerintah Indonesia mulai mendukung aktivitas pebiayaan syariah:

  1. Diberlakukannya undang-undang yang memperbolehkan pihak asing, dengan bekerja sama dengan pihak lokal, membuka bank syariah dan memperbolehkan bank konvensional untuk mengubah beberapa operasionalnya menjadi sharia compliance,
  2. Pengubahan kebijakan value added tax untuk menghilangkan double taxation
  3. Menerbitkan surat sukuk negara untuk menjadi patokan pemberiaan harga pada sukuk yang diterbitkan oleh pihak swasta.

    Study Case: Belawan Port Project

    Proyek pelabuhan Belawan merupakan proyek perluasan tempat labuh kontainer pada pelabuhan Belawan dengan Direktur Jendral Pengelolaan Utang sebagai pihak yang bertanggung jawab.

    Dalam melakukan pembiyaannya, Direktur Jendral Pengelolaan Utang, sebagai representasi pemerintah Indonesia, mencari pembiayaan melalui kontrak istisna dengan Islamic Development Bank. Direktur Jendral Pengelolaan Utang, sebagai representasi pemerintah Indonesia, juga menjadi agen pelaksana proyek.

    Direktur Jendral Pengelolaan Utang kemudian membuat Unit Pengelola proyek yang memiliki tugas untuk mengkoordinasi jalannya proyek. Unit Pengelola Proyek juga memiliki tanggung jawab untuk memilih dan mempekerjakan konsultan serta kontraktor yang dalam prosesnya harus mengikuti peraturan-peraturan yang dibuat oleh IDB. Pembayaran kontraktor dan konsultan, sesuai dengan kebijakan istisna, akan dilunasi oleh IDB. Unit Pengelola Proyek juga harus melaporkan progres dari proyek kepada IDB di samping pelaporan kepada Direktur Jendral Pengelolaan Utang.

     

    Total biaya proyek perluasan pelabuhan ini adalah USD 139,31 juta. USD 51,76 juta berasal dari pemerintah Indonesia sedangkan USD 87,55 juta berasal dari IDB sesuai dengan perjanjian istisna yang telah disepakati. Secara gars besar, komponen-komponen yang diatur dalam melalui perjanjian istisna ini adalah:

    1. Pemilihan kontraktor;
    2. Perjanjian dengan konsultan;
    3. Kesepakatan pembayaran;
    4. Pengambilalihan kerja;
    5. Representasi dan penjaminan;
    6. Ganti rugi;
    7. Penentuan waktu;
    8. Dan penyelesaian perselisihan.

    Regarding Sharia Compliance Financing

    Pembayaran berdasarkan sharia-compliance merupakan aktivitas perbankan yang sesuai dengan hukum-hukum Islam. Secara garis besar, pembiayaan yang sesuai sharia-compliance tidak boleh mengandung riba, serta tidak boleh untuk membiayai aktivitas yang bersangkut paut dengan objek-objek yang diharamkan dalam hukum Islam.

    Pembiayaan sharia-compliance mengalami perkembangan pesat pada tahun-tahun terakhir. Dari tahun 2008 hingga 2013, pembiyaan sharia compliance telah tumbuh sebesar 17.6% dan diproyeksikan pada tahun 2018 akan mengalami pertumbuhan sebesar 19.7%.  Pada tahun 2014, asset yang dimiliki oleh badan pembiyaan sharia compliance menempati 1% dari total asset diseluruh dunia. Salah satu pendorong pertumbuhan pembiyaan sharia-compliance adalah krisis perumahan yang terjadi pada tahun 2008.

    Semenjak krisis perumahan yang terjadi pada tahun 2008, orang-orang kehilangan kepercayaan dengan instrumen keuangan konvensional yang beredar di pasar. Pasar mulai melirik instrumen keuangan Islam karena masih berpatokan pada prinsip etis serta menunjukkan performa yang bagus. Walaupun secara fundamental keuangan syariah dan keuangan konvensional berbeda, mereka memiliki performa yang sama dalam pasar kompetitif tanpa ada perbedaan pergerakan yang signifikan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian pembiyaan sharia compliance adalah pembiyaan untuk pembangunan infrastruktur.

    Pembiayaan shariah-compliance untuk pembangunan infrastruktur telah digunakan secara luas di beberapa negara di dunia terutama di Malaysia dan Timur Tengah. Pembiayaan model ini mulai diterapkan di Indonesia dengan ditandai oleh diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang pembiyaannya sharia compliance adalah proyek perluasan Pelabuhan Belawan. Kontrak pembayaran yang digunakan pada proyek ini adalah istisna.

    Pembiayaan sharia compliance masih termasuk baru dibandingkan dengan pembiyaan konvensional. karena masih termasuk baru, terdapat banyak isu yang perlu dipelajari lebih dalam lagi demi penyelarasan pemenuhan sharia compliance dengan keadaan pasar. Di sisi lain, potensi pertumbuhan pembiyaan sharia compliance juga besar karena masih banyak aktivitas-aktivitas ekonomi yang belum terjamah oleh pembiayaan sharia compliance.

Scroll to Top