Ketika suatu negara menerapkan ekonomi dan keuangan syariah, perlu adanya 3 hal penting yang harus diperhatikan sebagai karakteristik dasar yang harus ada dan diterapkan dalam sistem ekonomi yang dijalankan
- Perhatian terhadap aktivitas yang dilarang, yaitu MAGHRIB (Maysir, Gharar, Riba)
- Maysir : transaksi spekulatif
- Gharar : tidak transparan
- Riba : transaksi basis bunga
- Perhatian terhadap aktivitas yang dibolehkan, seperti bagi hasil, jual beli, titipan dan jasa, dan aktivitas yang ditujukan untuk social (pemberian ZISWAF; Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf)
- Objek transaksi harus halal dan thayyib, no khamar, no pornografi, no pencemaran lingkungan
Tiga hal tersebut apabila diterapkan secara baik dan benar akan memiliki implikasi yang besar dalam perekonomian makro. Ketika transaksi-transaksi yang ada jauh dari MAGHRIB, maka dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya stabilitas sistem keuangan. Mengapa demikian? Maysir, gharar dan riba adalah penyebab terkonsentrasinya kekayaan yang menyebabkan aliran uang menjadi terpusat (terutama di golongan atas) dan tidak terdistribusi secara merata di semua lapisan masyarakat. Tidak hanya itu, sector riil dan sector keuangan akan terjadi ketimpangan dan sulit untuk berjalan seiringan karena adanya money creation dalam sector keuangan Dampak lain yang ditimbulkan apabila bagi hasil, jual beli, pengelolaan ZISWAF diterapkan dengan baik adalah pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlibatan ekonomi golongan dhuafa dan adanya dukungan penuh terhadap sector riil, serta transaksi berbasis bagi hasil berdasarkan prinsip saling mengenal dan memahami dapat menekan resiko moral hazard. Implikasi lain apabila setiap transaksi yang ada menggunakan objek yang halal dan tidak merusak lingkungan yaitu stabilitas social serta kelestarian alam dan lingkungan. Begitulah keindahan ekonomi syariah, dimana itu semua akan terjadi ketika 3 hal sederhana tersebut dapat diterapkan dengan baik dan menjadi karakteristik dasar perekonomian suatu negara. Perlu adanya inisiatif dan peran pemerintah secara dominan demi kemaslahatan umat dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Berikut ini adalah 5 poin penting dari sambutan presiden SBY tentang potensi dan manfaat ekonomi syariah yang disampaikan saat peresmian GRES (Gerakan Ekonomi Syariah) 17 November 2013
- Ekonomi syariah dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat fenomena yang kita sebut sebagai decoupling economy. Melalui sistem bagi hasil, ekonomi syariah membuat tidak adanya jarak antara sector keuangan dan sector riil. Ekonomi tidak mudah menjadi gelembung atau yang kita kenal sebagai bubble economy
- Sistem ekonomi syariah menghindarkan pembiayaan yang bersifat spekulatif atau eksploitasi pasar keuangan, lingkungan hidup dan lingkungan social hanya demi keuntungan ekonomis pemilik modal
- Seperti halnya komitmen kita bersama untuk memperluas financial inclution terhadap sector UMKM, lembaga keuangan syariah berperan nyata dalam menumbuhkembangkan UMKM
- Kehadiran dana-dana social yang khas dalam sistem ekonomi syariah, semisal zakat, infaq, dan shadaqah, melengkapi sistem jaring pengaman social (social safety net) yang telah ada. Melalui hal ini, kaum miskin dan dhuafa dapat diberdayakan dan dimandirikan
- Indonesia perlu mempercepat dan memperluas pembangunan infrastruktur. Realisasi proyek infrastruktur telah mencapai di atas Rp 737 triliun, namun masih memerlukan lebih banyak lagi. Instrumen keuangan dan lembaga keuangan syariah dapat mengambil peran besar dalam hal ini.
oleh: Ketua dan Sekertaris Jenderal SEF UGM
Referensi : presentasi Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Perbankan Syariah, Jakarta, 14 Maret 2014, disampaikan saat seminar nasional GSENT.
ilustrasi : http://www.ekonoomi.com/2013/10/pengertian-sistem-ekonomi-dan-macamnya.html