Hukum Dropship dalam Islam

KKEI Belajar, 12 Juni 2020

Syariah merupakan Fundamental, sedangkan Fikih merupakan Instrumen
Karakter Fikih:
Aktual, sesuai dengan jamannya
Dinamis, berbeda setiap kasus
Pendapat, ada kemungkinan salah
Problematik
Pengertian dropship, penjual/ dropshiper tidak menyimpan barang yang dijual. Barang langsung dikirim dari supplier ke konsumen dengan mentasnamakan dropshiper
Reseller, membeli barang terlebih dulu setelah itu baru dijual ke konsumen
FIKIH BISNIS DROPSHIP
Jenis Perantara
Perantara memiliki kesepakatan dengan supplier untuk menjual produk atas nama supplier. Hukum diperbolehkan/ halal
Perantara tidak memiliki kesepakatan dengan supplier untuk menjual produk atas nama supplier. Ada perbedaan pendapat antarulama/ khilaf
Akad Bai as-Salam, uang dibayar di muka tetapi barang diserahkan jangka waktu kemudian sesuai kesepakatan
Salam Tunai menurut Jumhur Ulama, harus dalam jangka waktu yang panjang minimal satu bulan yang memungkinkan adanya perubahan harga. Sehigga dropship haram karena jangka waktu singkat maksimal 1-2 pekan.
Menurut Imam Syafii, tidak perlu memperhatikan jangka waktu, karena tidak mempengaruhi gagal/ tidaknya sebuah transaksi, tidak berkaitan dengan gharar, sehingga dropship halal
Kriteria Transaksi Salam;
Uang dibayar tunai di muka
Kriteria barang jelas
Waktu penyerahan jelas
Barang tidak tertentu
Barang halal
Solusi:
Menjadi wakil penjual, menjual barang atas nama supplier
Ijarah, upah berdasarkan volume kerja/ volume waktu
Jualah, upah berdasarkan pencapaian target
Mudarabah, titip barang yang terjual bagi hasil yang tidak terjual dikembalikan
Membeli barang pesanan terlebih dulu

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top