Ketidaksempurnaan Implementasi Sharia Compliance di Pasar Modal Syariah

Oleh: Irfan Aziz A.F.

Suatu produk pasar modal atau efek syariah dikatakan syariah jika memenuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak dilakukan kegiatan yang dilarang oleh agama. Berdasarkan Fatwa MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, larangan-larangan transaksi di pasar modal adalah pelaksanaan transaksi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak mengandung unsur spekulasi dan manipulasi serta yang di dalamnya terdapat riba, maysir, gharar, maksiat, dan kezhaliman. Selain itu, pasar modal syariah merupakan penerapan dari kaidah fiqih muamalah dalam pelaksanaannya, yaitu segala sesuatunya diperbolehkan sampai ada dalil yang melarangnya.

Dalam pelaksanaannya, pasar modal syariah kerap dikritisi mengenai tingkat kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah (sharia compliance). Bahkan, tingkat kepatuhan syariah ini memengaruhi pandangan masyarakat mengenai anggapan bahwa operasional lembaga keuangan dan pasar modal konvensional dan syariah adalah sama. Fungsi pengawasan pelaksanaan prinsip-prinsip syariah di kegiatan pasar modal dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga mengawasi pelaksanaan kegiatan di perbankan syariah. Produk produk syariah yang diawasi terdiri dari saham syariah, sukuk syariah, reksa dana syariah, Exchange Traded Fund (ETF) syariah, Efek Beragun Aset (EBA) syariah, dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah.

Ketidaksempurnaan praktik pasar modal, terutama di saham syariah, di berbagai belahan dunia telah mendapat perhatian melalui kontribusi ilmiah yang dilakukan antara lain oleh Seif El-Din I Taj, Zamir Iqbal, Sami al-Suwailem, dan Salman Syed Ali. Para peneliti tersebut berargumen bahwa pasar modal syariah, terutama saham syariah, masih mengandung unsur-unsur yang mengarah pada maysir, gharar, dan riba. Terdapat beberapa indikator yang memperkuat argumen tersebut. Indikator pertama, tidak digunakannya akuntansi syariah pada pelaporan keuangan emiten-emiten yang terdaftar sebagai saham syariah. Perusahaan-perusahaan tercatat di Bursa Efek masih menggunakan sistem akuntansi konvensional yang melibatkan bunga dan pelaporan keuangannya masih ada unsur time value of money. Idealnya, perusahaan menerapkan sistem akuntansi syariah yang menggunakan sistem bagi hasil dalam pembagian labanya, pencatatan transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip murabahah, dan menjauhkan semua aktivitas perusahaan dari unsur riba.

Kemudian, indikator kedua, para investor kurang memerhatikan unsur-unsur fundamental perusahaan dalam pembelian saham. Unsur-unsur fundamental perusahaan menitikberatkan pada keuangan perusahaan, prospek bisnis di masa depan, serta situasi ekonomi dan politik suatu negara. Selain itu, penggunaan analisis fundamental perusahaan merupakan pertimbangan yang penting dilakukan untuk meminimalkan unsur-unsur spekulasi. Indikator ketiga, tidak adanya pemisahan dalam pelaksanaan operasional pihak-pihak yang terlibat di pasar modal antara pelaku pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Sebagai contoh, perusahaan sekuritas masih melakukan margin trading dan sumber modal perusahaan sebagian masih diperoleh dengan cara yang melibatkan bunga atau riba. Terakhir, pelaku pasar modal syariah masih terpengaruh oleh rumor dan psikologi pasar yang sama dengan pasar modal konvensional. Rumor-rumor perekonomian atau pasar akan memengaruhi mekanisme pembentukan harga saham. Unsur-unsur yang memengaruhi mekanisme pembentukan harga saham masih dianggap sama antara pasar modal konvensional dan syariah sehingga rumor yang erat kaitannya dengan pasar modal konvensional masih memengaruhi pasar modal syariah.

Potensi pasar modal syariah Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2019, jumlah saham syariah mencapai 426 saham dengan kapitalisasi Rp3834 triliun atau 53,6 % dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal. Potensi tersebut juga didukung dengan Indonesia sebagai populasi muslim terbesar di dunia, industri yang terus berkembang, dan meningkatnya jumlah investor yang tertarik dengan investasi syariah karena lebih stabil. Potensi-potensi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemangku kebjiakan dan para stakeholders untuk terus memperbaiki sistem di pasar modal syariah sehingga kepatuhan syariah (sharia compliance) bisa lebih disempurnakan.

DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Fahmi. 2019. “Terbaik di Dunia, Ini Potensi Pasar Modal Syariah Indonesia”.
https://www.idxchannel.com/market-news/terbaik-di-dunia-ini-potensi-pasar-modal-syariah-indonesia Diakses 26 April 2020
Bursa Efek Indonesia. (n.d.). “Produk Syariah”. https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-
syariah/ Diakses 26 April 2020
Nofrianto. 2012. “Implementasi Shari’ah Compliant pada Saham Syariah Bursa Efek Indonesia”
Disertasi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/49302
Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). “Pasar Modal Syariah”.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/Pages/Pasar-Modal-Syariah.aspx Diakses 25 April 2020
Redaksi. (n.d.). “Sistem Akuntansi Syariah: Pengertian dan Kelebihannya”.
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pengertian-kelebihan-sistem-akuntansi-syariah/ Diakses 26 April 2020

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top