Inovasi Struktur Sukuk pada Sektor Agrikultur di Indonesia

Penulis             : Roslina Mohamad Shafi, Mohd Asyadi Redzuan

Nama Jurnal    : Modelling Sukuk Structures in Indonesia : Economic Development and The Risk Management

Tahun review : 2016

Reviewer         : Aulia Rahmawati (Staf Departemen Riset & Pengembangan)

                           Vivi Endah Ayuningtyas (Staf Departemen Riset & Pengembangan)

            Indonesia merupakan salah satu negara yang telah  mengembangkan sukuk sebagai instrumen keuangan. Struktur sukuk di Indonesia lebih sering menggunakan akad ijarah. Padahal struktur sukuk dapat diinovasikan dengan akad mudharabah maupun musharakah. Jurnal ini menyarankan apabila struktur sukuk dimanfaatkan untuk memberdayakan dari sektor agrikultur. Hal ini dikarenakan adanya kelimpahan sumber daya alam di Indonesia dan Indonesia merupakan eksportir terbesar dalam sektor ini. Misalnya adanya lahan yang subur namun belum dikelola dengan optimal. Sektor agrikultur ini sangat potensial untuk dikembangkan lebih lanjut, karena sektor ini berkontribusi besar dalam perhitungan GDP. Berdasarkan data dari World Bank 2008, Indonesia pada tahun 1967 telah mengalami peningkatan GDP melalui sektor agrikultur. Dimana, hal itu dapat mengurangi tingkat kemiskinan yang mayoritas penduduk saat itu adalah masyarakat pedesaan.

            Tujuan umum dari jurnal ini adalah untuk menyarankan struktur sukuk yang sesuai dengan sektor agrikultur dan mengidentifikasi strategi untuk mengurangi resiko sukuk. Sedangkan, tujuan khususnya yaitu untuk mengembangkan lahan yang subur dan belum dikelola dengan adanya fasilitas pembiayaan untuk sektor agrikultur. Selain itu, untuk membangun persepsi dan ide baru untuk meyakinkan pemerintah dan pembuat kebijakan bahwa sektor agrikultur dapat berkembang lebih lanjut melalui pembiayaan sukuk.

            Kemiskinan merupakan masalah sosial utama yang dialami di Indonesia. Sektor agrikultur merupakan salah satu media yang dapat digunakan untuk mengurangi hal tersebut. Beberapa faktor penting yang mempengaruhi sektor agrikultur yaitu tersedianya lahan, teknologi yang maju, dan pengembangan sumber daya manusia yang dilihat dari tingkat pendidikan petaninya. Sektor agrikultur diperlukan karena dapat meningkatkan pendapatan karyawan yang dipekerjakan dan pemilik tanah, membuka lapangan pekerjaan pada sektor non-agrikultur misalnya agroindustri, perdagangan, pelayanan, dan transportasi pedesaan. Selain itu, untuk pekerjaan yang tidak memiliki keahlian dan belum mendapatkan pekerjaan di sektor agrikultur maupun non-agrikultur dapat bermigrasi ke daerah perkotaan seperti menjadi buruh pabrik (Tambunan dan Tulus, 2009).

            Beik dan Hafidhudin (2007) menyatakan bahwa ada beberapa struktur sukuk yang dapat diadopsi untuk menyediakan pembiayaan dalam pengembangan sektor agrikultur di Indonesia. Salam merupakan akad yang sering digunakan dan memiliki hubungan dengan sektor tersebut. Selain itu, ada beberapa akad yang digunakan oleh petani Arab yaitu muzara’ah, musaqat, dan mugharasah. Oleh karena itu, jurnal ini menyarankan dua dasar struktur sukuk untuk permodalan pada sektor agrikultur yang diadaptasi dari konsep bagi hasil. Pertama, struktur sukuk berdasarkan konsep mudharabah.

4

  1. SPV dan investor melakukan perjanjian musharakah , dimana SPV berkontribusi denganlahan dan investor berkontribusi dengan  SPV mengeluarkan sukuk, yang mewakili kepemilikan yang sepenuhnya atas aset, transaksi atau pertanian proyek. Mereka juga mewakili hak terhadap SPV untuk pembayaran pengembalian periodik yang diharapkan dari setiap keuntungan yang dihasilkan.
  2. Investor berlangganan sukuk dan melakukan pembayaran sukuk tersebut melalui SPV. SPV dipercaya untuk mengelola dana dan sebagai wali amanat dari investor di usaha yang berdasarkan akad musyarakah.
  3. SPV dan Agribisnis melakukan perjanjian melalui akad mudhrabah. SPV bertindak sebagai mudharib dan SPV sebagai Rab al-maal. SPV menyetujui untuk berkontribusi dalam permodalan untuk mendirikan perusahaan yang berakadkan mudharabah.
  4. Agribisnis yang sebagai mudharib menyetujui untuk berkontribusi dalam pengelolaan perusahaan tesebut dan bertanggung jawab terhadap modal milik SPV .
  5. Profit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berakadkan mudhrabah dibagi antara SPV dengan agribisnis dengan perbandingan bagi hasil sesuai dengan persetujuan awal saat pendirian perusahaan tersebut. SPV menerima keuntungan dan memegang keuntungan tersebut sebagai wali amanat atas nama investor.
  6. SPV sebagai wali amanat membayar pengembalian setiap periode kepada investor menggunakan keuntungan yang diterima melalui perjanjian mudhrabah.

Kedua, sukuk yang berdasarkan konsep syirkah.

4.1

Model ini diusulkan untuk kasus di mana agribisnis tidak memiliki modal yang cukup untuk mengolah atau untuk memulai proyek berbasis pertanian. Model ini juga dapat diterapkan dalam menyediakan modal kerja untuk agribisnis.

  1. SPV mengeluarkan sukuk yang mana mewakili kepemilikan sepenuhnya atas aset, transaksi atau pertanian proyek. . Mereka juga mewakili hak terhadap SPV untuk pembayaran jumlah distribusi dan pembagian secara periodik.
  2. Investor berlangganan sukuk dan melakukan pembayaran sukuk tersebut melalui SPV. SPV dipercaya untuk mengelola dana dan sebagai wali amanat dari investor di usaha yang berdasarkan akad musyarakah.
  3. Wali amanat dan agribisnis melakukan perjanjian musyarakah. Sesuai dengan dana yang masuk melalui sukuk, Wali amanat mengontribusikan dana tersebut dan mengalokasikan untuk modal.
  4. Agribisnis juga berkontribusi dalam dana tunai maupun sejenisnya untuk dialokasikan sebagai modal. Wali amanat dan agribisnis memiliki aset yang telah menjadi satu secara bersama-sama. Agribisnis bertindak sebagai manajer dari perusahaan tersebut.
  5. Setiap periode, Wali amanat dan agribisnis menerima persentase hal keuntungan dari aset tersebut dan apabila mengalami kerugian, kerugian tersebut dibagi sesuai dengan proporsi modal.
  6. SPV membagikan keuntungan berdasarkan jumlah pembagian secara periode kepada investor yang diterima dari aset aset tersebut.

Beberapa inovasi yang dapat diterapkan dalam strutur sukuk untuk memotivasi agribisnis dalam mengelola perusahaan agar lebih baik. Inovasi-inovasi tersebut antara lain fee of performance, lease the ownership interest in musyarakah asset or project, dan purchase undertaking.  Sama halnya dengan instrumen keuangan yang lain, sukuk juga memiliki resiko. Resiko- resiko tersebut diantaranya yaitu resiko dalam pengembalian, pengelolaan operasional, nilai tukar mata uang asing, shariah compliance, Perubahan pasar sukuk transparasi dan , hukum dan regulasi, sumber daya manusia, pendidikan dan berbagi pengetahuan, pengembangan produk.

            Di dalam jurnal ini, penulis ingin menyampaikan variasi dari struktur sukuk dalam sektor agrikultur untuk mengurangi kemiskinan dan adanya resiko dalam manajemen. Jurnal ini menggunakan metode studi pustaka dimana melihat potensi yang ada di Indonesia. Data yang digunakan dalam jurnal ini adalah data sekunder yaitu data dari World Bank, CIA World Factbook, SUSENAS.

            Kelebihan dari jurnal ini adalah adanya penjelasan secara detail bagaimana gambaran secara umum dari struktur sukuk yang disarankan oleh penulis tersebut. Hal itu memudahkan pembaca baik dari segi pemerintah dan pemilik modal yang ingin melakukan pembiayaan melalui sukuk. Kekurangan dari jurnal ini adalah inovasi dari struktur sukuk ini masih sebagai konsep dasar yang belum terealisasi.

Reviewer : Aulia Rahmawati dan Vivi Endah Ayuningtyas

Scroll to Top