Observasi Distribusi Zakat di Kota Yogyakarta

kees kecil

 

BEDAH HASIL RISET PADA KAJIAN EMPIRIS EKONOMI SYARIAH (KEES)

Kamis, 6 November 2014

Sebagai umat islam, tentunya kita telah mengetahui dan memahami tentang rukun islam yang lima. Dimana, setiap poin dalam rukun islam yang terdiri dari syahadat, sholat, puasa, zakat, dan haji, memiliki tingkat urgensi yang sama sebagai landasan fundamental agama islam. Selain itu, lima perkara dalam rukun islam tersebut, juga merupakan ibadah-ibadah yang menjadi ciri eksistensi dari seorang muslim, yang membedakannya dengan umat agama lain. Salah satu ibadah dalam rukun islam yang memiliki keunikan dari keempat ibadah yang lainnya adalah zakat karena zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang mencakup dimensi ketaatan dan kemasyarakatan sehingga zakat menjadi ibadah yang berkaitan erat dengan masyarakat luas.

Zakat jika ditinjau dari segi bahasa memiliki arti tumbuh dan berkembang. Sedangkan jika ditinjau menurut istilah, zakat memiliki arti hak yang diwajibkan dari harta yang telah mencapai nishab dengan ketentuan, syarat tertentu, dan untuk golongan tertentu guna membersihkan dan mensucikan diri seorang hamba. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَ

“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” ( At Taubah : 103 ).

Sebagaimana tersebut di atas, bahwa zakat merupakan bentuk ibadah yang mencakup dimensi ketaatan kepada Allah SWT dan juga dimensi kemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaan dan pendistribuasian zakat agar hikmah dari disyariaatkannya zakat dapat diperoleh secara penuh. Dan kali ini kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai pendistribusian zakat di Kota Yogyakarta.

Selayaknya kota-kota lain di Indonesia, pengelolaan dan distribusi zakat di Kota Yogyakarta dilakukan oleh LAZ dan juga BAZNAS. Namun, sangat disayangkan dalam kinerja hariannya, dua lembaga tersebut kurang dapat bersinergi dengan baik dan menimbulkan kondisi yang tidak efisien dalam pendistribusian zakat. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan, karena dengan total penduduk sebanyak 394.012 jiwa dan luas wilayah hanya 32,5 km2, Kota Yogyakarta memiliki potensi zakat yang sangat besar. Secara matematis potensi zakat untuk Kota Yogyakarta adalah sebesar 9,84 milyar rupiah atau 303 juta rupiah per Km2.

Berdasarkan data di atas, tim Riset dan Pengembangan SEF UGM melakukan observasi mengenai efektifitas distribusi zakat di Kota Yogyakarta dengan menggunakan sample acak sebanyak 49 kepala keluarga. Menggunakan standar hidup berdasarkan kriteria Bank Dunia (Word Bank), yang menetapkan garis kemiskinan berada di bawah US$ 2 atau setara dengan Rp600.000,00 per bulan untuk setiap orangnya, tim menemukan fakta bahwa 61,2% penduduk memiliki penghasilan kurang dari enam ratus ribu rupiah per bulan, dimana persentase tersebut mewakili 30 kepala keluarga. Sedangkan 4,08 % atau sebanyak 2 kepala keluarga berpenghasilan tepat enam ratus ribu rupiah, dan 34,69 % atau sebanyak 17 kepala keluarga berpenghasilan lebih besar dari enam ratus ribu rupiah.

Berdasarkan observasi lanjutan terhadap data di atas, tim memperoleh hasil bahwa 26,5 % dari 30 Kepala keluarga yang layak mendapatkan zakat, memperoleh bantuan zakat dari organisasi pemberi zakat ( OPZ ). Namun sangat disayangkan, 38,7 % dari total sempel yang seharusnya layak memperoleh zakat, justru tidak memperoleh bantuan zakat dari organisasi pemberi zakat ( OPZ ). Sementara 12,2 % dari total sampel yang seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria layak memperoleh bantuan justru mendapat bantuan zakat dari OPZ. Dari data lanjutan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat ketidak efisienan dalam penyaluran zakat sebesar 50,9 % dari total sempel sebanyak 49 kepala keluarga.

Dari keseluruhan data di atas, kita dapat memperoleh sedikit gambaran bahwa distribusi zakat di Kota Yogyakarta belum mencapai tinggak efektifitas yang maksimal, sehingga masih diperlukan beberapa inovasi dan gubahan dalam cara pengumpulan dan pendistribusian zakat tersebut. Selain itu, dalam pendistribusian zakat kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya, perlu dipertimbangkan adanya productive oriented dalam pendistribusian zakat, dimana zakat dan sedekah yang ada diwujudkan dalam bantuan modal bagi para dhuafa guna meningkatkan taraf kehidupan mereka. Untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, efisien, dan tepat guna, maka zakat perlu dipercayakan kepada lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya.

 

Notulen: Firdaus Kurniawan (Dept. Kajian SEF UGM 2014)

Scroll to Top