Oleh : Abyan Anugrah Prihandana
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia berdasarkan data di tahun 2010, yaitu dengan total populasi muslim sebesar 209,1 juta jiwa (katadata.co.id, 2016). Angka ini tentu merupakan potensi yang besar bagi negara kita untuk mengembangkan industri pariwisata halal di Indonesia. Akan tetapi, dengan potensi itu, sumber wisatawan Muslim terbesar bukan berasal dari Indonesia. Indonesia masih berada pada peringkat kelima dengan besar pengeluaran pada tahun 2014 sebesar $9.1 miliar. Jumlah tersebut masih kalah jauh dengan Arab Saudi pada peringkat pertama dengan pengeluaran sebesar $19.2 miliar dan disusul dengan Uni Emirat Arab sebesar $15.1 miliar (Moshin et al., 2020). Fakta ini tentu dapat dijadikan sebuah dorongan bagi bangsa Indonesia terutama kaum muslim untuk lebih mengembangkan pariwisata halal, mengingat kita memiliki potensi besar yang seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pariwisata halal ini merujuk kepada pariwisata dengan ketentuan-ketentuan dalam produk dan jasa yang diperoleh oleh turis harus memenuhi kebutuhan bagi wisatawan muslim untuk beribadah kepada Allah SWT (Mohsin et al., 2016). Selain itu, jasa dan produk yang diberikan kepada wisatawan juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ajaran Islam. Dengan demikian, pariwisata halal adalah pariwisata yang dirancang khusus agar memenuhi kriteria-kriteria sesuai ajaran Islam, baik itu objek wisatanya, makanan, akomodasi, dan tujuan. Salah satu contoh kriteria tempat wisata dikatakan halal adalah seperti menyediakan tempat ibadah (mushola atau masjid) di lokasi wisata, tempat makan atau hotel yang bersertifikasi halal (menyediakan makanan halal, pegawai yang berpakaian sesuai syariat Islam, serta tidak menyebarkan informasi berbau pornografi atau seksual di dalam hotel), dan lain-lain (Battour & Ismail, 2016).
Namun, dengan adanya Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 kemarin, industri pariwisata menjadi terpuruk. Kebijakan bebas visa untuk 169 negara dan gencarnya program promosi destinasi-destinasi wisata yang sudah digagas demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya melalui sektor pariwisata menjadi sia-sia (Media Kompas, 2021). Target pemerintah Indonesia untuk mendatangkan lima juta wisatawan mancanegara yang beragama Islam juga menjadi sia-sia. Menurut Asisten Staf Khusus Wakil Presiden, Guntur Subagja, jumlah wisatawan Muslim yang datang ke Indonesia baru sekitar tiga juta orang atau sekitar 20% dari seluruh wisatawan pada tahun 2020 (antaranews.com, 2021). Data juga menunjukkan bahwa jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia turun sebesar 73,6% (Badan Pusat Statistik, 2021).
Kondisi yang mengkhawatirkan ini tentu membuat Pemerintah Indonesia dan segenap para pelaku usaha di bidang pariwisata terutama pariwisata halal ini berusaha mencari solusi atas masalah ini. Sejak diberlakukan kebijakan new normal atau adaptasi kebiasaan baru, sektor pariwisata baik yang konvensional maupun halal mulai dibuka kembali. Namun, hal ini tentu dengan beberapa syarat, salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan di masing-masing destinasi wisata. Jumlah pengunjung yang berada dalam tempat wisata dibatasi dan pengunjung wajib menjaga jarak satu sama lain misalnya.
Selain itu, Pandemi COVID-19 ini juga membawa perubahan terutama dalam bidang pemasaran objek wisata (Destiana & Kismartini, 2020). Jadi, perubahan ini bisa digunakan sebagai jalan strategi bagi pemerintah maupun pelaku usaha Pariwisata Halal untuk beradaptasi di masa sulit ini. Perubahan tersebut adalah digitalisasi penawaran produk. Digitalisasi ini memaksa seluruh pelaku usaha Pariwisata Halal untuk berpikir lebih kreatif dan inovatif dalam menggaet wisatawan. Era ini biasa disebut dengan era disrupsi teknologi yang di dalamnya terdapat perubahan yang selalu terjadi dalam waktu yang cepat terutama dalam bidang teknologi sehingga memaksa kita untuk selalu bisa beradaptasi dalam situasi yang baru (Destiana & Kismartini, 2020). Di era seperti ini, para pelaku usaha pariwisata halal melakukan inovasi seperti jasa tour objek wisata secara virtual melalui gawai masing-masing sehingga para wisatawan tidak perlu datang langsung ke objek wisata. Strategi ini sangat cocok di masa pandemi seperti ini yang membatasi mobilisasi kita.
Agar membuat para pelaku usaha pariwisata halal semakin optimis di masa pandemi ini, Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) mengadakan sebuah acara bertajuk The 2nd International Halal Tourism Summit (IHTS) pada Oktober 2020 lalu (Liputan6.com, 2020). Acara ini terdiri dari kegiatan diskusi antara pelaku usaha pariwisata halal bersama dengan pemangku kepentingan pariwisata di Indonesia dan sharing session antar pelaku usaha. Dengan demikian, acara ini diharapkan dapat membangkitkan semangat bagi para pelaku usaha untuk tetap bangkit dari keterpurukan.
Pandemi ini juga justru membuka mata para pelaku usaha pariwisata halal dengan memaksa mereka untuk mendigitalisasikan perusahaannya. Akibat pandemi, para pegiat industri pariwisata ini justru semakin meningkatkan kualitas destinasi wisata demi kenyaman turis seperti kebersihan, fasilitas kesehatan, pelayanan, dan lain-lain (Muawanah et al., 2021). Selain itu, pandemi ini juga membuka peluang baru bagi para pengusaha hotel atau tempat penginapan. Hotel dapat dijadikan tempat untuk isolasi mandiri terutama bagi para turis asing yang baru sampai ke Indonesia (Muawanah et al., 2021). Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha pariwisata halal harus dapat beradaptasi atau menyesuaikan kegiatan usahanya dengan situasi atau permintaan yang ada pada waktu itu.
Jadi, industri pariwisata halal di Indonesia diharapkan mampu bertahan di masa pandemi ini, terutama karena sudah adanya kebijakan dari pemerintah yaitu adaptasi kebiasaan baru. Industri pariwisata halal ini diharapkan secara perlahan dan pasti akan bangkit dari keterpurukannya serta mampu kembali menerapkan prinsip-prinsip Islam seperti sedia kala. Akhir kata, jadikan lah Pandemi COVID-19 ini sebagai suatu momentum yang dapat mengubah perusahaan Pariwisata Halal menjadi lebih modern serta lebih baik. Jangan lihat dari sisi buruknya saja, tetapi lihat juga dari sisi positifnya. Jadikanlah pandemi ini sebagai pengalaman berharga agar kedepannya para pelaku usaha pariwisata halal siap untuk beradaptasi dalam menghadapi berbagai perubahan di masa depan.
REFERENSI
antaranews.com. (2021, March 25). Pariwisata halal potensial dikembangkan di tengah pandemi. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/2063610/pariwisata-halal-potensial-dikembangkan-di-tengah-pandemi
Badan Pusat Statistik. (2021). Retrieved June 4, 2021, from https://www.bps.go.id/indicator/16/1470/2/kunjungan-wisatawan-mancanegara-per-bulan-menurut-kebangsaan.html
Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practises, challenges and future. Tourism Management Perspectives, 19, 150–154. https://doi.org/10.1016/j.tmp.2015.12.008
Destiana, R., & Kismartini, K. (2020). Halal Tourism Marketing in the Disruption Era: A Case Study of Penyengat Island in Riau Islands Province. Society, 8(1), 264–283. https://doi.org/10.33019/society.v8i1.174
Indonesia, Negara Berpenduduk Muslim Terbesar Dunia | Databoks. (n.d.). Retrieved June 4, 2021, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2016/11/11/indonesia-negara-berpenduduk-muslim-terbesar-dunia
Liputan6.com. (2020, October 28). Upaya Bangkitkan Pariwisata Ramah Muslim Usai Pandemi. liputan6.com. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4393573/upaya-bangkitkan-pariwisata-ramah-muslim-usai-pandemi
Media, K. C. (2021, February 22). Tantangan Menghidupkan Kembali Wisata Halal di Indonesia Halaman all. KOMPAS.com. https://travel.kompas.com/read/2021/02/22/070000327/tantangan-menghidupkan-kembali-wisata-halal-di-indonesia
Mohsin, A., Ramli, N., & Alkhulayfi, B. A. (2016). Halal tourism: Emerging opportunities. Tourism Management Perspectives, 19, 137–143. https://doi.org/10.1016/j.tmp.2015.12.010
Moshin, A., Brochado, A., & Rodrigues, H. (2020). Halal tourism is traveling fast: Community perceptions and implications. Journal of Destination Marketing & Management, 18, 100503. https://doi.org/10.1016/j.jdmm.2020.100503
Muawanah, M., Fauziah, N. D., Toha, M., & Manaku, A. C. (2021). The Survival Strategy of Halal Tourism in Covid-19 Pandemic Era. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 3(2), 165–177. https://doi.org/10.31538/iijse.v3i2.1104