Mengulik Sisi Syariah Social Entrepreneur

Oleh : Zyan Hasna Nadhira

Akhir-akhir ini kita banyak sekali mendengar kejahatan yang sudah diperbuat oleh virus Corona terhadap keberlangsungan umat manusia. Tapi nyatanya, bagai pisau bermata dua, kejahatan bagi umat manusia ini ternyata malah membawa dampak positif bagi lingkungan hidup di sekitar kita. Kita seringkali tutup mata dengan polusi udara yang semakin pekat akibat menumpuknya kendaraan, lahan hijau yang ditukar dengan kehadiran bangunan luas dan gedung-gedung tinggi, maupun sampah di laut yang menyesakkan makhluk hidup di dalamnya. Namun, akhir-akhir ini kita juga banyak dibuat takjub dengan ide-ide baru dari anak-anak muda dalam menangani permasalahan ini. Mereka mendirikan bisnis atau startup yang bertemakan lingkungan dan berusaha membawa perubahan. Kita mengenal Evoware dengan bungkus makanan berbahan dasar rumput lautnya, Waste4Change dengan layanan pengelolaan limbahnya, dan adapula Smash dengan platform terpadu untuk pengelolaan sampah di Indonesia. Tujuan mereka jelas satu, menciptakan solusi bagi masyarakat terkait permasalahan lingkungan.

Kita mengetahui persamaan dari keempat startup tersebut adalah bentuk entitas mereka yang tidak hanya mengejar untung atau profit semata, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan lingkungan hidup di sekitar mereka. Mereka memahami pentingnya keberadaan lingkungan hidup bagi manusia. Dampak dari sejahteranya lingkungan hidup tentu akan kembali lagi ke manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Sebenarnya kita sudah terbiasa dengan topik ini sebagai bahasan sehari-hari kaum milenial. Kata-kata seperti sociopreneur, eco-friendly, dan lain sebagainya yang lekat dengan entitas-entitas tersebut. Padahal, apabila kita telusuri terdapat sudut pandang menarik mengenai hal ini dari sisi ekonomi islam atau singkatan gaulnya ‘ekis’.

Di dalam Al-Qur’an, kita akan mudah menemui ayat-ayat yang menyinggung mengenai entrepreneur ini. Salah satunya adalah kegiatan kewirausahaan kaum Quraisy, yang tertulis dalam Surat Al- Quraisy ayat 1-4:

Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka´bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

Selain itu, kegiatan kewirausahaan sendiri, dalam perspektif islami, terdiri dari tiga pilar yang saling terkait (Gümüsay, 2014). Pilar pertama merupakan hal yang sangat kita khatam betul dari kegiatan ini, yaitu untuk mencari untung. Pilar yang kedua mengatakan bahwa kegiatan kewirausahaan itu berkaitan erat dengan sosial ekonomi dan etika. Maksudnya, di dalam perspektif islam, kegiatan kewirausahaan dipandu oleh norma, nilai, dan rekomendasi. Sedangkan pilar ketiga mencakup masalah religius-spiritual dan hubungan manusia dengan Tuhan. Pilar-pilar ini saling terkait, saling membentuk, sehingga tidak terpisahkan. Kemudian, social entrepreneurship menurut Mair dan Marti (2006) merupakan penggabungan dari entrepreneurship dan social mission. Sedangkan, Austin et al. (2006, p. 1) mendefiniskan social entrepreneurship sebagai “entrepreneurial activity embedded with a social purpose.”. Dari sini, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa dalam islam dikenal kegiatan kewirausahaan atau entrepreneur yang menghargai keadaan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, apabila dikulik lebih dalam lagi dari segi islami, ternyata isu socioentreprenur ini juga tidak terlepas dari Maqashid Syariah. Di dalam islam, kita mengenal Maqashid Syariah sebagai tujuan Syariah. Syariah sendiri, seperti yang kita ketahui, merupakan hukum islam yang didasarkan pada Alquran serta hadis dan sunah Rasul. Menurut Al-Ghazali, Maqasid Al-Shari’ah ditujukan untuk mempromosikan kesejahteraan umat manusia, yang terletak dalam melindungi dan menjaga iman (din) mereka, diri mereka sendiri (nafs), kecerdasan (aql) mereka, keturunan (nasl) mereka, dan kekayaan (mal) mereka (Dusuki & Abdullah, 2007). Sehingga, apabila Maqashid Syariah tertanam dalam kegiataan kewirausahaan, masyarakat secara keseluruhan akan makmur.

Tujuan Maqashid Syariah dari sociopreneur dalam hal menjaga diri sendiri (diri) dan keturunan (nasl) dapat kita lihat implementasinya ketika suatu entitas bisnis menjaga dan melindungi lingkungan hidup disekitarnya dengan maksud melestarikan sumber daya alam bagi kehidupan generasi sekarang maupun mendatang. Kemudian, sociopreneur dalam hal kecerdasan (aql) dapat dilihat implementasinya ketika seorang entrepreneur menyelesaikan suatu permasalahan. Kita jelas mengetahui bahwa seorang entrepreneur dituntut untuk cerdas dan inovatif dalam menghadapi masalah disekitarnya. Hal ini tentu secara tidak langsung melatih kecerdasan (aql) dari seorang entrepreneur. Kemudian, tujuan Maqashid Syariah dalam hal menjaga kekayaan (maal) ini dapat dijelaskan melalui kegiatan kewirausahaan atau entrepreneur itu sendiri yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan (maal). Dalam berwirausaha, tentu kita mengusahakan agar ada pendapatan terus-menerus sehingga kekayaan dapat tetap atau terjaga, bahkan bertambah. Dengan begitu, kita akan dapat menafkahi diri sendiri dan keluarga.

Implementasi nilai-nilai islam nyatanya sangat dekat bahkan sejalan dengan kegiatan entrepreneur atau sociopreneur yang dianggap sebagai ekonomi konvensional atau tidak memiliki hubungan dengan ekonomi islam. Padahal, nyatanya sociopreneur juga dapat menghidupkan nilai-nilai islam dalam perekeonomian. Oleh karena itu, kita —sebagai mahasiswa ekonomi yang juga seorang muslim— perlu menyadari bahwa bentuk kontribusi kita di dunia ekis bukan melulu tentang lembaga keuangan dengan embel-embel syariah saja. Topik ekis nyatanya dapat kita eksplorasi lebih luas lagi. Buktinya, dengan menjadi seorang sociopreneur saja kita sudah mengaplikasikan ekonomi islam kan?

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Andriani, Dewi. 2018. 8 Sociopreneur Indonesia Tembus Kompetisi Seratus Wirausaha Sosial se-

Asia. Diakses pada 29 April 2020. https://entrepreneur.bisnis.com/read/20180810/265/

826454/8-sociopreneur-indonesia-tembus-kompetisi-seraus-wirausaha-sosial-se-asia

Gümüsay, A. A.. 2014. Paper Entrepreneurship from an Islamic Perspective. 199–208.

Mediastartup Indonesia. 2020. Evoware Startup Peduli Lingkungan, Buat Kemasan Kertas dan

Plastik yang Dapat Dimakan. Diakses pada 29 April 2020. https://www.mediastartup.id/2020/03/08/evoware-startup-peduli-lingkungan-buat-kemasan-kertas-dan-plastik-yang-dapat-dimakan/

Shehu, F. M., Ahmad, N. H., Al-Aidaros, & Al-Hasan. 2015.Islamic Entrepreneurship in the

Light of Maqasid Al-Shari’ah: A Critical Review. Journal of Social and Development Sciences, University Utara Malaysia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top