Optimalisasi Ziswaf dalam Rangka Mendukung Terciptanya Green Economy

Oleh: Haris Nur Rahmawati dan Gavril Dhiren Irwanto

Maqashid al-shariah bermuara pada kemaslahatan umat, dimana hal ini ditunjukkan dengan upaya menegakkan kemaslahatan umat selaku makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain. Allah SWT berfirman : 

ياأيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا 

Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Tuhan kalian, Dzat yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu, lalu menciptakan darinya istrinya, lalu menebarkan dari keduanya generasi-generasi yang banyak serta istri-istrinya. Bertakwalah kalian kepada Allah Dzat yang dengan nama-Nya kalian tolong-menolong dan menjalin silaturahmi antara satu dengan yang lain. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasi kalian.” (Q.S. Al-Nisa: 1) (Fiqih Maqashid (3): Kemaslahatan Adalah Inti Syariat Islam, 2018)

Kemaslahatan umat dapat tercapai apabila umat manusia saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. Salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu dengan mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran Ziswaf kepada umat manusia. Ziswaf sendiri merupakan kepanjangan dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Di dalam ekonomi berlandaskan ajaran Islam, keadaan dimana suatu ekonomi dikuasai oleh golongan yang terlarang merupakan sebuah hal yang dilarang. Berdasarkan alasan tersebut, Islam menjadikan Ziswaf hukumnya wajib dan sunnah agar terjadi mobilitas harta yang lebih tinggi di masyarakat sehingga dapat menekan angka ketimpangan sosial hingga titik paling rendah.

Ziswaf sendiri memiliki manfaat sebagai sarana untuk menegakkan keadilan sosial. Salah satu faktor kenapa kemiskinan terjadi adalah karena adanya alokasi sumber daya yang tidak merata. Maka dari itu seperti yang sudah dijelaskan di atas, ziswaf sendiri berperan sebagai jembatan antara golongan yang lebih beruntung dengan yang tidak beruntung sehingga keadilan sosial dapat ditegakkan.

Ziswaf menurut pengelolanya terbagi menjadi dua sektor yaitu karitatif dan pemberdayaan. Dalam sektor karitatif, ziswaf dikelola untuk memberikan sumbangan kepada kaum yang membutuhkan dan bersifat jangka pendek. Dalam sektor pemberdayaan, ziswaf dikelola bersifat jangka panjang dan biasanya terorganisir dalam rencana yang tertata rapi. Dalam sektor pemberdayaan, ziswaf memiliki andil yang besar untuk memberdayakan green economy, sebuah gagasan pengembangan ekonomi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial dengan memperhatikan risiko lingkungan. 

Di Indonesia sendiri, berbagai permasalah kerap menghampiri lembaga Ziswaf. Pada awal tahun 2021, Ombudsman mencatat lima hal penting dalam Rapid Assesment mereka terhadap pengelolaan zakat berbasis UU No 23 tahun 2011, yaitu:

  • Fungsi ganda BAZNAS sebagai operator dan regulator
  • Birokrasi perizinan lembaga amil zakat (LAZ)
  • beban prosedur pelaporan bagi LAZ
  • Kualitas pembinaan Kementerian Agama terhadap BAZNAS, BAZNAS daerah, dan LAZ
  • Belum cukup perhatian dari pemerintah dan BAZNAS terhadap pembinaan dan pengawasan LAZ tradisional dan komunitas

Adanya permasalahan tersebut sangat disayangkan karena Indonesia memiliki potensi pengembangan Ziswaf yang sangat besar. Sutan Emir Hidayat selaku Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif KNEKS dalam sebuah webinar menyatakan bahwa pada laporan UNDP 2017 dana zakat terkumpul 500 miliar dolar per tahun (Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah, n.d.). Apabila potensi Ziswaf dapat dioptimalkan, green economy untuk mengatasi isu-isu global seperti perubahan iklim dan ketersediaan energi terbarukan pun dapat diatasi. Secara tidak langsung apabila isu-isu global tersebut dapat diatasi dengan baik dapat membantu terjalinnya kemaslahatan umat karena lingkungan yang baik akan menyebabkan kehidupan yang lebih baik lagi. (Green Waqf: Wakaf Sebagai Solusi Perbaikan Alam Dan Kemandirian Energi, 2021)

 

Sumber:

Fiqih Maqashid (3): Kemaslahatan adalah Inti Syariat Islam. (2018, November 29). NU Online. Retrieved August 6, 2022, from https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/fiqih-maqashid-3-kemaslahatan-adalah-inti-syariat-islam-Fy16l

Green Waqf: Wakaf Sebagai Solusi Perbaikan Alam dan Kemandirian Energi. (2021, August 23). WaCIDS. Retrieved August 6, 2022, from https://wacids.or.id/2021/08/23/green-waqf-wakaf-sebagai-solusi-perbaikan-alam-dan-kemandirian-energi/

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (n.d.). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Retrieved August 6, 2022, from https://knks.go.id/berita/301/optimalisasi-potensi-ziswaf-jadi-solusi-penanganan-covid-19?category=1

Sugita, A. ., Rohmat Hidayat, A., Hardiyanto , F. ., & Wulandari, S. I. (2020). Analisis Peranan Pengelolaan Dana Ziswaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Lazisnu Kabupaten Cirebon. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(1), 9–18. https://doi.org/10.36418/jiss.v1i1.6

Budiarto, U. (2021, December 30). Dinamika Tantangan Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Zakat Nasional. Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Retrieved August 6, 2022, from https://knks.go.id/isuutama/35/dinamika-tantangan-regulasi-dan-kebijakan-pengelolaan-zakat-nasionalVaghefi, N., Siwar, C., & Aziz, S. A. A. G. (2015). 

Green Economy: Issues, Approach and Challenges in Muslim Countries. Theoretical Economics Letters, 05(01), 28–35. https://doi.org/10.4236/tel.2015.51006

 

Scroll to Top