Oleh: Rumzil Maynisa Sanjaya
Pola makan modern identik dengan makanan cepat saji. Umumnya fast food merupakan makanan olahan yang digoreng atau deep frying sehingga memiliki kesan renyah. Jenis makanan ini sering diidentikkan dengan junk food karena proses memasaknya serupa. Fast food menjadi salah satu alternatif makanan bagi masyarakat kota karena tuntutan kesibukan mereka.
Banyak usaha fast food yang menggunakan model waralaba atau franchise dalam mengembangkan bisnisnya. Gerai fast food umumnya menyediakan beberapa menu, mulai dari makanan berat, minuman bersoda, makanan pencuci mulut, hingga produk baru pada setiap periodenya yang membuat konsumen penasaran untuk mencoba. Tak dapat dipungkiri bahwa waralaba telah berkembang pesat di Indonesia, terbukti dengan banyak restoran waralaba di sudut-sudut jalan, terlebih pada wilayah perkotaan. Kemudahan mendapatkan fast food sejalan dengan aktivitas manusia saat ini yang efisien dan memaksimalkan produktivitas. Gaya hidup yang instan, menjadikan masyarakat lebih tertarik mengonsumsi makanan dengan penyajian cepat, praktis, dan nikmat, serta diyakini dapat meningkatkan status sosial. Layanan pemesanan yang terbilang mudah, seperti delivery order dan drive thru juga menjadi salah satu pertimbangan konsumen.
Salah satu contoh waralaba fast food terkenal di negeri ini yaitu KFC dengan logo seorang pria tua tersenyum. Dilansir dari situs web “In, On, and For Emerging Markets”, PT. Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) yang beroperasi sebagai pemegang waralaba eksklusif Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia membagikan diagram kinerja perusahaan. Diagram yang ditampilkan menjelaskan bahwa terdapat kenaikan pendapatan penjualan bersih dari tahun 2016—2019. Kenaikan persentase pendapatan penjualan bersih untuk dua tahun terakhir mencapai 12,91%. Hal ini tentu menandakan peningkatan permintaan konsumen atas menu yang ditawarkan seiring dengan tuntutan jadwal yang padat seiring dengan dibukanya gerai-gerai baru.
Menilik dari kacamata Islam, fast food dikatakan halal apabila tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam agama. Sejauh ini, waralaba fast food yang berasal dari luar negeri dan berkembang di Indonesia telah menyesuaikan dengan kebudayaan lokal. Menu yang ditawarkan disesuaikan pula dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim sehingga menghilangkan beberapa bahan seperti bacon atau daging babi. Tidak hanya itu, beberapa fasilitas lainnya juga berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing penerima waralaba.
Tak jarang masyarakat melewatkan beberapa hal yang harusnya diperhatikan, terutama bagi umat muslim. Telah dijelaskan dalam Al-Quran bahwa umat Islam hanya diperbolehkan mengonsumsi makanan yang halal dan baik, tercantum pada Q.S Al-Baqarah ayat 168 yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Halal atau dalam bahasa arab yang berarti diperbolehkan adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah halal banyak digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Dalam Islam, tidak hanya faktor halal yang perlu menjadi pertimbangan. Tayyib yang berarti baik adalah pasangan dari halal yang artinya makanan atau minuman tersebut juga harus memiliki manfaat dan layak untuk dikonsumsi. Meskipun halal, tetapi tidak baik, hendaknya tidak dikonsumsi. Lebih baik mengonsumsi makanan yang telah jelas unsur halal dan baiknya.
Namun, umat muslim kebanyakan hanya berfokus pada halal atau tidaknya makanan dan mengabaikan makna tayyib. Selain memperhatikan bahan dan proses penyajian, mempertimbangkan manfaat makanan tersebut dengan mengetahui kandungan gizinya juga penting. Tidak semua fast food memiliki nutrisi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Bukan hanya kandungan gizi yang rendah, terdapat pula beberapa bahaya yang ditimbulkan dan tidak boleh diremehkan. Beberapa kandungan fast food yang perlu diketahui dan tidak boleh diabaikan, yaitu tinggi kalori, tinggi lemak, tinggi garam, tinggi kandungan gula, dan rendah kandungan serat. Tubuh manusia hanya memerlukan 400-1500 kalori, sedangkan kalori pada fast food dapat mencapai 1200 kalori dengan gizi yang rendah. Lemak berlebih tidak baik untuk kesehatan sehingga dapat menyebabkan beberapa penyakit, seperti obesitas, penyakit jantung, hingga stroke. Minuman bersoda sebagai pasangan fast food memiliki kadar gula sangat tinggi dan dapat memicu diabetes. Berbagai macam kandungan tidak sehat ini kurang sesuai dengan arti tayyib atau baik yang memiliki makna tidak membahayakan tubuh dan akal.
Kehadiran fast food memengaruhi pola makan masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah perkotaan. Makanan cepat saji memang memiliki kesan tidak sehat. Selama tidak dijadikan sebagai makanan sehari-hari, fast food tidak terlalu membahayakan kesehatan. Untuk itu, perlu untuk memulai pola hidup sehat dari hal-hal kecil. Bagi penggemar fast food, sudah selayaknya untuk mengurangi jumlah dan frekuensi jenis makanan cepat saji. Untuk menghindari keinginan membeli makanan tersebut, dianjurkan mengenal dan mengonsumsi makanan segar dan bergizi yang lebih menyehatkan. Pola makan modern perlu diimbangi dengan rutin berolahraga dengan meluangkan waktu setidaknya sekali dalam seminggu.
DAFTAR PUSTAKA
Nusa, Adisti dkk. (2013). Hubungan Faktor Perilaku, Frekuensi Konsumsi Fast Food, Diet dan
Genetik dengan Tingkat Kelebihan Berat Badan. Media Gizi Indonesia, Vol. 9, No. 1 Januari–Juni 2013: hlm. 20–27.
Qardhawi, MY. (n.d.). Halal dan Haram dalam Islam. Academia
In, On, and For Emerging Markets. PT. Fast Food Indonesia Tbk. Diakses 25 April
- https://www.emis.com/php/company/profile/ID/Pt_Fast_Food_ Indonesia_Tbk_id_1610705.html