Sistem Bank Syariah dan Konvensional: Hanya Berbeda Istilah?

Oleh: Angelica Novitasari

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem dual banking dimana terdapat bank konvensional dan bank syariah. Saat ini, sudah banyak bank konvensional di Indonesia yang juga membuka unit layanan syariah, seperti halnya BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan lain sebagainya. Sistem bank syariah sendiri telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1983. Pada saat itu, pemerintah mulai mengenalkan sistem bagi hasil dimana merupakan bagian dari bank syariah. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah pada saat itu hanya diatur  pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang “bank dengan sistem bagi hasil” (ojk.go.id).

Sistem perbankan syariah sendiri telah menjadi bagian dari perbankan nasional yang telah diterima dan dikendalikan oleh Bank Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan masih adanya simpang siur informasi berkaitan dengan sistem pada bank syariah. Hal tersebut disebabkan karena bank syariah termasuk “baru” diterapkan dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, keberadaan bank konvensional yang sudah lebih lama dikenal di Indonesia, membuat bank syariah belum memiliki eksistensi yang cukup tinggi. Fakta-fakta tersebut menjadi alasan masih kurangnya informasi yang jelas dan menyeluruh terkait perbedaan antara sistem pada bank konvensional dan bank syariah.

Sebagian besar masyarakat kerap menarik beberapa kesimpulan berdasarkan pandangan dan informasi yang dimiliki oleh pribadi masing-masing terkait dengan bank syariah. Contoh yang banyak ditemui, yaitu masyarakat yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional hanya sebatas pada konsep halal dan haram. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa kedua sistem perbankan sama saja, hanya berbeda istilah atau sebutannya. Tentunya hal tersebut menjadi informasi yang rancu dan tidak bisa ditelan mentah-mentah oleh masyarakat. Adanya ketidakjelasan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat lebih memahami perbedaan yang mendasar antara sistem pada bank syariah dan bank konvensional.

Menurut UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah diartikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah yang merupakan dasar operasional bank syariah adalah aturan perjanjian antara bank dan pihak lain untuk jasa penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang berdasarkan hukum Islam dan dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina) (Umam, 2010).

Dalam memperoleh keuntungan, prinsip bagi hasil (mudharabah) pada bank syariah berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional. Bank syariah yang memiliki prinsip bagi hasil juga dapat disebut dengan profit and loss sharing yang berarti adanya pembagian hasil apabila memperoleh keuntungan dan tanggung jawab bersama apabila mengalami kerugian. Pada sistem bagi hasil, pengembalian (return) dapat diketahui setelah pembiayaan berlangsung meskipun jumlah bagi hasil sudah tertulis di kontrak. Sedangkan, dalam sistem bunga pada bank konvensional atau disebut dengan interest based system, pengembalian (return) nilainya bersifat tetap sesuai dengan yang tertulis di kontrak sehingga tidak memandang apakah nasabah mengalami untung atau rugi. Nasabah diharuskan untuk terus melunasi pinjaman sebesar nilai pokok ditambah dengan bunganya. Proses transaksi itulah yang tergolong riba Qardh dimana adanya kelebihan yang diminta oleh pihak pemberi pinjaman terhadap pihak peminjam pada saat mengembalikannya.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275-276 menjelaskan bahwa Allah sangat melarang praktik riba dan golongan yang menerapkan riba merupakan orang-orang kafir penghuni neraka. Dalil tersebut menjadi landasan kuat bahwa sistem konvensional tentu tidak dapat disamakan dengan sistem syariah yang menghindari praktik riba dalam pembiayaannya. Oleh karena itu, sistem bank syariah menjadi sistem yang ideal untuk diterapkan dalam kehidupan agar dapat menegakkan keadilan dan kesejahteraan serta senantiasa terhindar dari perbuatan dosa.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Sejarah Perbankan Syariah. Diakses pada 30 April

  1. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan Syariah.aspx

Umam, Khotibul. 2010. Peningkatan Ketaatan Syariah Melalui Pemisahan (Spin-off) Unit 

Usaha Syariah Bank Umum Konvensional. Mimbar Hukum, no. 3 (Oktober): 607-624. Diakses pada 30 April 2020. https://doi.org/10.22146/jmh.16239

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top