Syirkah

syirkahOleh: Departemen Media SEF UGM

Syirkah merupakan serikat dagang atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam berdagang dengan menyerahkan modal masing-masing dan keuntungan laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal yang dimiliki.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wassalam bersabda, Allah SWT berfirman: “Aku menjadi yang ketiga diantara dua orang yang berserikat, selama salah seorang diantara keduanya tidak khianat terhadap saudaranya [teman berserikat]. Apabila ia khianat, keluarlah Aku dari keduanya”(H.R. Abu Dawud)

Pada dasarnya, syirkah dapat dilakukan jika dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pihak yang berserikat saling mengucapkan adanya izin  dari masing-masing pihak
  2. Masing-masing anggota adalah wakil dari anggota yang lain
  3. Saling mencampurkan harta [modal] dan tidak boleh diidentifikasikan pada masing-masing anggota

Syirkah terdapat berbagai macam, diantaranya adalah:

  1. Syirkah Badan

Syirkah badan adalah serikat antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha, tanpa ada harta atau modal yang diserahkan. Syirkah ini dilakukan dengan memberikan kontribusi berupa tindakan dari pikiran maupun fisik orang yang berserikat. Contoh: Arsitek-arsitek yang bekerja sama dalam membuat sketsa rumah dan para tukang kayu yang bekerja sama dalam membuat lemari. Serikat ini tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kesamaan profesi. Oleh karena itu, orang-orang yang berbeda profesi pun dapat melakukan serikat ini. Mengenai pembagian hasil yang diperoleh  dari serikat ini akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.

  1. Syirkah Mufawadhah

Syirkah Mufawaddah adalah serikat antara “pemilik barang” yang memberikan barangnya kepada “seorang penjual” untuk diperdagangkan baik pemilik barangnya berada ditempat penjualan ataupun tidak. Contoh: X menitipkan kue yang dibuatnya kepada Y untuk dijualkan oleh Y, sehingga Y yang menjual kue-kue milik X tersebut. Dalam serikat ini, pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemilik barang dan penjual.

  1. Syirkah Wujuh

Syirkah Wujuh adalah serikat antara dua orang sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dimiliki. Contoh: A dan B membeli beberapa barang untuk dijual kembali, maka A maupun B akan menjual barang sesuai dengan kemampuannya dalam menjual barang. Dalam serikat ini, pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan jumlah barang yang mampu dijual oleh masing-masing orang yang berserikat.

  1. Syirkah Inan

Syirkah inan adalah serikat antara dua orang atau lebih yang  menyerahkan modal masing-masing, dan bersama-sama dalam berdagang. Modal yang dimaksudkan disini berupa uang, bukan barang. Masing-masing orang dalam serikat ini, tidak hanya memberikan modal saja, tapi juga partisipasinya yang berupa fisik maupun pikiran. Contoh: A dan B bekerjasama dalam mengembangkan bisnis bersama, dimana A dan B memberikan modal masing-masing dan melakukan kegiatan bisnis bersama-sama. Dalam serikat ini, pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat atau berdasarkan perbandingan modal yang dimiliki. Namun demikian, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sesuai dengan perbandingan modalnya.

Lalu bagaimana dengan serikat yang dilakukan oleh beberapa pihak, dimana hanya terdapat satu pihak yang memiliki suatu perusahaan yang dibangun dengan modalnya sendiri dan pihak-pihak lain hanya menyerahkan modalnya saja? Serikat semacam ini tergolong dalam serikat mufawadhah. Contoh: terdapat perusahaan X yang dimiliki oleh A dengan modal awal 400 Juta, kemudian ada tuan B yang memberi modal 200 Juta dan tuan C 400 Juta. Pembagian hasil yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan. Anggaplah kesepakatan bagi hasil antara A dan B adalah 70:30 serta A dan C adalah 60:40. Maka, apabila hasil yang diperoleh oleh perusahaan adalah 200 Juta, maka 200 juta ini dibagi dengan modal masing-masing terlebih dahulu, lalu untuk hasil yang dibagi modal B dan C, dibagi lagi sesuai dengan kesepakatan bagi hasil antara A dan B serta A dan C.

Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top