MENATA KEHIDUPAN PENGEMIS-MUSLIM YOGYAKARTA MELALUI SHARIA MICRO-BUSINESS COMMUNITY SEBAGAI SOCIAL CAPITAL MENEMBUS MASYARAKAT AEC 2015
Radikal Yuda Utama
Universitas Gadjah Mada
Menyingkap Tabir Dibalik Eksistensi Dunia Kepengemisan Sebagai Profesi Yang Menjanjikan
Islam merupakan agama Rahmatan llilalamin yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Bahkan H.A.R Gibb, seorang orientalist mengatakan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.”
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah). Terkait dengan pemenuhan ekonomi Islam mengajarkan umatnya untuk bekerja dan berusaha. Hingga Allah menurunkan rezekinya, dan dengan itu ia terhindar dari kemiskinan. Islam memotivasi untuk bekerja dan melarang meminta-minta.
Lebih jauh, kita lihat garis kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2013 sebesar Rp 303.843,- per kapita per bulan. Konsep yang dipakai BPS dalam mengukur kemiskinan didasarkan pada kebutuhan dasar (basic needs approach) minimum, dan mereka yang hidup dibawah kebutuhan minimum disebut dengan orang miskin. Data tersebut mengartikan bahwa warga Yogyakarta memerlukan pendapatan sebesar Rp.10.128 per kapita per hari untuk bisa lepas dari status “Si Miskin”. Tapi, apakah para pengemis ini benar-benar miskin?
Abdul Majid (23/01/2014) salah seorang Warga Sidomulyo mengungkapkan rata-rata minimal pendapatan sekali mengemis sebesar Rp. 75.000,-. Dan jumlah itu akan jauh lebih besar saat ada acara-acara tertentu seperti misalnya saat acara wisuda di UGM yang lalu, beliau mengatakan ia menghitung pendapatan meraka dihari itu lebih kurang sebesar Rp. 350.000,-
Dengan Rp. 75.000 sekali mengemis, anggap saja dalam sebulan mereka mengemis sebanyak 20 kali (20 hari) berarti pendapatan mereka di bulan itu Rp.1.500.000, apalagi jika per bulan full 30 hari, berarti pendapatan mereka Rp. 2.250.000 per bulannya. Lalu apakah pendapatan Rp. 2.250.000 atau Rp. 1.500.000 bisa digolongkan miskin? Padahal garis kemiskinan hanya pada Rp. 303.843. Tentu saja, “mengemis” menjadi pekerjaa yang “nyaman”, “menjanjikan” dan “sangat layak” untuk mengumpulkan kekayaan bila ditinjau secara fisik. Lantas, apakah mindset seperti itu dapat diterima? apakah pengemis-pengemis ini bagian dari 535,18 ribu orang yang digolongkan miskin oleh BPS Yogyakarta september 2013?
Dalam Islam, terlepas dari berapapun besarnya rupiah yang diperoleh melalui meminta-minta, pada hakikatnya tidak sedikitpun meringankan kemiskinan, yang ada melainkan Allah menambahkan kemiskinannya. Barangsiapa membuka sebuah pintu meminta-minta untuk dirinya, maka Allah akan membukakan untuknya 70 pintu kefakiran(HR. Tarmidzi). Sesungguhnya Allah telقah mewajibkan atas kalian berusaha (bekerja), maka hendaklah kalian berusaha (HR Tabrani).
Sesama Muslim khususnya, kita punya tanggung jawab terhadap social problem, salah satunya mindset-beggar yang merusak al-Aql. Kewajiban untuk ber-amar ma’ruf nahi munkar, dan ber-taawun dalam menjalankan ekonomi secara halalan tayyibah. Beberapa poin mengenai buruknya mentalitas ‘mengemis’ dalam perspektif Islam:
- Perbuatan tercela yang diharamkan (harta haram), kecuali keadaan darurat
- Rusaknya Maqasid Al Shariah untuk menjaga agama (ad-Din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta harta (mal)
- Meminta-minta akan menjebak mereka pada kehidupan buruk yang stagnant, karena malas bekerja. “… dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, …” (Q.S An-Najm: 39-41)
- Meminta-minta berarti melanggar seruan Allah untuk bekerja dan mencari rezeki yang baik dan halal, “wahai manusia, makanlah dari yang halal dan baik yang terdapat dimuka bumi, … (Al-Baqarah 168)
- Ancaman yang keras bagi pelakunya:
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya“.(HR. Bukhari Muslim) “Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api“(HR Ahmad) “Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, …” (HR At-Tirmidzi)
Penataan mindset-begger menjadi mindset-entrepreneur melalui Micro business Community sebagai social capital menuju masyarakat AEC 2015
Batasan objek yang fokus pada penataan kehidupan Pengemis-Muslim (Yogyakarta) merupakan suatu langkah penataan mental yang ekstrim. Karena bukan saja berkorelasi dengan kemiskinan harta (Al-Maal), tapi lebih jauh berkorelasi terhadap 4 maqasid syariah yang lain (ad-Din, an-Nafs, an-Nasl, al-Aql). Perhatikan bagan 1 dimana penulis berusaha menggambarkan peran Sharia Micro Business Community dalam memberdayakan pengemis.
Pada bagan 1. penulis mencoba mensistematiskan tahapan (periode, type) pengembangan Sharia Micro Business. Pada line horizontal merupakan type wilayah yang hendak dibentuk. Diantaranya pembangunan Competency (potensi pasif-potensi aktif), capacity (entrepreneurship-development), dan merambah pada existence (eksplorasi bisnis). Dengan korelasi terget waktu diharapkan terbentuk perkembangan pengemis seperti gambar kurva, beranjak dari ‘beban masyarakat’ menjadi ‘masyarakat AEC’. Dipuncak kurva dalam situasi normal estimasinya akan terjadi pengujian daya tahan usaha, sehingga garis putus-putus horizontal menggambarkan potensi untuk terus bertahan dengan eksistensi yang terjaga, tapi juga tidak menutup kemungkinan persaingan akan menyebabkan kurva itu turun.
Menimbang tantangan AEC 2015 bagi negara yaitu hilangnya keleluasaan wewenang untuk menggunakan kebijakan fiskal, keuangan dan moneter untuk mengtur ekonomi dalam negeri. Rendahnya peringkat Indonesia dalam pelaksanaan usaha di tahun 2010 yaitu 122 dari 185 negara dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Thailand (12), Malaysia (23), Vietnam (93), dan Brunei (96) yang berada jauh diatas Indonesia, merupakan potensi kehilangan bagi Indonesia karena investor akan lebih memilih negara-negara tersebut sebagai tujuan investasinya[1]. Maka, urgensi seharusnya ialah membuat masyarakat kita merasakan iklim AEC 2015, sistem dan setiap lapisan negara harus digerakkan untuk mengoptimalkan setiap potensi dan meminimalisirkan setiap beban kita. Tidak terlepas dari kalangan pengemis harus diberdayakan menjadi manusia Indonesia produktif. Setidaknya mampu menjadi bagian Collective Capital dan turut menyumbang dari sektor Micro Business melalui Sharia Micro Business Community.
Anthony Robin, pengarang dan seorang motivator “You see, in life, lots of people know what to do, but few people actually do what they know. Knowing is not enough! You must take action”
Melalui Esai ini, penulis berusaha menggagas jawaban beberapa poin dari langkah strategis yang perlu dipersiapkan menuju AEC 2015 sesuai Bluprint AEC 2015, yaitu “…peningkatan kualitas sumber daya manusia…”, “…penguatan posisi usaha skala menengah, kecil dan usaha pada umumnya”, “…menciptakan iklim usaha yang kondusif…”, “…peningkatan partisipasi…untuk mengimplementasikan AEC Blueprint..”
Dengan memobilisasi dana sistem keuangan dan ekonomi Islam, instrumen seperti qardh al hasan, hibah, waqf, shadaqah dan zakat sebagai akad-akad tabarru’ dan juga akad-akad Mudharabah dan Musyarakah baik itu melalui BMT, lembaga ZISWAF dan Lembaga Keuangan Syariah hal ini sangat membantu dalam menggerakkan micro and small entrepreneur/ pengusaha kecil dan mikro. Karena di dalam akad-akad tersebut terkandung spirit nilai-nilai sosial yang jauh lebih besar, ketimbang akad konvensional yang semata mencari profit.
Motivasi Falah dalam bekerja dan meninggalkan meminta-minta, menjadi kekuatan spiritual suksesnya Sharia Micro Business yang melibatkan pengemis-pengemis muslim sebagai aktor bisnis. Barangkali hal itu tergambar pada bagan 2. Ekuivalensi Reward dan Punishment dalam bekerja dan meminta-minta
Referensi:
Berita Resmi Statistik Provinsi D.I. Yogyakarta No. 01/01/34/Th.XVI, 02
Januari 2014
Al-Ghazali, Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Ihya’ Ulum
ad-Din juz II, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2007
Al-Syakir, Usman bin Hasan, Durrotun Nasihin, Semarang: Pustaka Alawiyah,
2003
M. Ismail Yusanto, M. Karebet Widjajakusuma. 2002. Menggagas Bisnis
Islami. Jakarta: Gema Insani
Muhammad Syafii Antonio. 2011. Ensiklopedia Leadership & Majemen
Muhammad saw “The Super Leader Super Manager”. Jakarta: TAZKIA Publishing
Toto Tasmara. 2002. Membudyakan Etos Kerja Islami. Jakarta: Gema Insani
Metwally, M.M.1997. Economic consequences of applying Islamic principles in
Muslim societies. International Journal of Social Economics, Vol. 24 Nos. 7-9, pp. 941-57
Obaidullah, Mihammed, 2008, Role of Microfinance in Poverty Alleviation:
Lessons from Experiences in Selected IDB Member Countries, Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank. Jeddah: Kingdom of Saudi Arabia
Jurnal Muamalah. Volume 9, Desember 2012
Blueprint Menuju ASEAN Economic Community 2015. Departemen Perdagangan
Republik Indonesia
Wawancara Abdul Majid (20 th) pada 23 Januari 2014


