Dewasa ini, pariwisata berbasis syariah telah menjadi sebuah trend baru dalam perkembangan pariwisata di berbagai belahan dunia. Esensi dari pariwisata syariah merujuk pada usaha menyingkirkan segala hal yang dapat membahayakan bagi manusia dan mendekatkan manusia kepada hal yang akan membawa kebermanfaatan bagi dirinya maupun lingkungan. Saat ini, kebutuhan wisatawan terhadap pariwisata syariah tidak lagi sebatas ziarah ke makam maupun wisata religi lainnya. Pariwisata syariah telah merambah ke berbagai sektor jasa, perhotelan, dan restoran dimana sektor-sektor tersebut kini menjadi perhatian penting bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Contohnya restoran yang menjual makanan halal (tidak mengandung olahan babi dan anjing) dan bisnis perhotelan yang menerapkan prinsip syariah (tidak menyediakan minuman berakohol; hanya menyediakan makanan yang halal; dan menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk ibadah, seperti al-quran serta petunjuk arah kiblat di setiap kamar).
Beberapa negara maju seperti Queensland, Hongkong dan Jepang telah telah mengembangkan pariwisata berbasis syariah dengan serius dalam bisnis jasa, perhotelan, dan restoran. Indonesia sebenarnya sudah memiliki kawasan pariwisata berbasis syariah. Namun, mayoritas berupa ziarah ke makam dan wisata religi yang biasanya terletak di kawasan yang memang belum dijadikan atau dikhususkan untuk dikembangkan sebagai daerah tujuan wisata. Di sekitar lokasi wisata religi tersebut jarang dijumpai adanya fasilitas penunjang wisata yang lain seperti hotel syariah, restoran syariah, dan tempat rekreasi lainnya. Faktor tersebut turut mempengaruhi rendahnya minat wisatawan domestik dan mancanegara untuk berkunjung ke kawasan pariwisata syariah di Indonesia. Selain itu, pariwisata berbasis syariah di Indonesia nampaknya belum bisa menjadi prioritas utama bagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif walaupun sebenarnya Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan pariwisata berbasis syariah. Namun, ada beberapa hambatan dalam mengembangkan potensi pariwisata jenis ini seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap esensi syariah dan bisnis pariwisata.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tindakan yang tepat dan cepat dalam mengembangkan pariwisata berbasis syariah di Indonesia. Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah yakni membuat kawasan percontohan pariwisata berbasis syariah yang dikerjakan secara serius agar dapat menjadi contoh bagi daerah maupun kawasan lainnya dalam mengembangkan pariwisata berbasis syariah. Apabila pariwisata berbasis syariah telah berkembang di berbagai wilayah di Indonesia maka kondisi perekonomian masyarakat di kawasan tersebut akan membaik dan pendapatan negara dari sektor pariwisata dapat meningkat.
Hasil Diskusi Internal
Departemen Kajian SEF UGM 2014
Jumat, 28 Februari 2014
Sumber foto: http://indonesia.travel/id/event/detail/760/newsdetail.php