SUKUK

130707_sukuk ritel

Sukuk ini merupakan suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pada Mei 2008 lalu, Pemerintah telah mengundangkan UU No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau UU Sukuk Negara (sovereign sukuk).

Sukuk, berdasarkan strukturnya terdapat beberapa jenis : Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, dan Sukuk Istishna.

Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk : Eropa (Jerman, Inggris dan Kanada), Timur Tengah (Dubai, Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan dan Qatar), Asia (Malaysia, Singapura, Jepang, Korea, Cina, India dan Indonesia)

Kelebihan berinvestasi dalam sukuk Negara (khususnya untuk struktur ijarah) : (1) Memberikan penghasilan berupa nisbah bagi hasil yang kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain. (2) Pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah. (3) Dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. (4) Memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain). (5) Aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling). (6) Berinvestasi sambil mengikuti dan melaksanakan syariah.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan sukuk. Nominal per unit sukuk ritel itu sebesar Rp1 juta. Bagi WNI yang ingin membeli sukuk ritel, minimum pemesanannya Rp5 juta dan kelipatannya sementara maksimum pemesanan Rp5 miliar.

Prospek Sukuk di Indonesia : Bila dibandingkan dengan obligasi negara konvensional, rencana penerbitan sukuk ini memang masih kecil. Namun, dimulainya penerbitan sukuk ini oleh pemerintah ini akan dapat menjadi trigger bagi penerbitan sukuk lainnya. Dengan diberlakukannya UU Sukuk Negara dan adanya rencana penerbitan sukuk oleh pemerintah, itu berarti sukuk kini menjadi instrumen pembiayaan yang diakui sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap sukuk kita, baik sukuk negara maupun sukuk korporasi.

 

Oleh Biro Sekbend

 

Sumber:

http://www.antaranews.com/berita/418781/pemerintah-tawarkan-sukuk-ritel-sr-006-mulai-besok

http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Berharga_Syariah_Negara

Ilustrasi:

http://img.bisnis.com/posts/2013/09/11/162351/130707_sukuk%20ritel.jpg

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top