Oleh: Innaka Leshinta
Makanan merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Maka, tak mengherankan apabila sebagian besar pendapatan seseorang dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. PDB (Pendapatan Domestik Bruto) riil suatu negara juga dapat dipengaruhi oleh tingkat konsumsi, tak terkecuali konsumsi terkait kebutuhan pangan. Oleh karena itu, tingkat produksi maupun konsumsi bahan pangan dapat digunakan untuk mengukur kesejahteraan ekonomi suatu negara.
Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib, seperti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl (16) ayat 114 yang artinya:
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.”
Perlu diketahui bahwa halal food merupakan makanan yang halal dan thoyib, yang berarti diperbolehkan dalam syariat agama Islam dan baik bagi tubuh. Selain merupakan kewajiban dari agama, seorang muslim juga mengonsumsi halal food karena telah menyadari bahwa makanan yang halal dan thoyib bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Tidak hanya orang muslim, orang nonmuslim pun juga lebih memilih makanan halal karena kualitas, kebersihan, dan keamanan yang terjamin dengan adanya label halal. Mathew (2014) menyatakan bahwa rata-rata penduduk nonmuslim Malaysia menunjukkan sikap positif terhadap makanan halal dengan memberikan nilai 4 dari 5 terhadap konsep halal pada makanan. Meskipun hal tersebut belum tentu terjadi di Indonesia, setidaknya hal tersebut bisa menjadi acuan bahwa masyarakat nonmuslim sebenarnya juga banyak yang memilih halal food karena kualitas dan kebersihan yang terjamin.
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki tingkat konsumsi halal food tertinggi di dunia. Menurut salah satu atikel dalam website katadata.co.id yang berjudul “Analisis Data: Industri Halal untuk Semua”, pada tahun 2017, Indonesia menduduki peringkat pertama Muslim Food Expenditure dengan nilai US$ 170 miliar. Artikel tersebut juga menyatakan bahwa berdasarkan data yang dipublikasikan Statista.com, angka ini diproyeksikan meningkat menjadi US$ 247,8 miliar pada tahun 2025.
Dengan adanya beberapa fakta tersebut, kita merasa miris apabila masyarakat Indonesia masih merupakan eksportir halal food yang rendah. Menurut artikel dalam CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa menurut The Global Economic Report, tahun 2018-2019 ekonomi Syariah Indonesia baru menduduki peringkat 10 dunia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, alih-alih menempati tempat tertinggi, Indonesia malah menjadi konsumen terbesar di dunia untuk produk halal.
Seharusnya, Indonesia bisa memanfaatkan potensi pasar yang ada karena Indonesia masih menyandang predikat mayoritas terbanyak muslim di dunia sehingga halal food bisa dipasarkan secara besar-besaran, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Selain itu, potensi pasar juga didapatkan tidak hanya dari kaum muslim, tetapi juga dari kaum nonmuslim yang memilih halal food karena kualitas, kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang terjamin.
Salah satu artikel dalam website katadata.co.id yang mengutip Majalah Media Keuangan Kemenkeu edisi Mei 2019 menyatakan bahwa ekonomi syariah menyumbang US$ 3,8 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per tahun. Artikel tersebut juga menyatakan bahwa investor dari luar negeri akan menanamkan modalnya sebesar US$ 1 miliar karena tertarik dengan adanya ekonomi syariah sehingga setiap tahun akan menciptakan 127 ribu lowongan pekerjaan baru. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah lebih gencar untuk meningkatkan produksi halal food dan memasarkannya di pasar nasional maupun internasional agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar saja, tetapi juga merupakan produsen terbesar. Hal tersebut ditujukan agar PDB riil Indonesia dapat meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat pun juga meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Kholil, Ahmad. 2018. Potensi Pasar Makanan dan Halal Lifstyle Global Capai USD 37
Triliun pada 2019. Diakses pada 2 Mei 2020. https://www.sharianews.com/posts/potensi-pasar-makanan-dan-halal-lifestyle-global-capai-usd-37-triliun-pada-2019
Mathew, V. N. 2014. Acceptance on halal food among non-Muslim consumers. Procedia-
Social and Behavioral Sciences, 121, 262-271. Diakses pada 02 Mei 2020. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S1877042814011446
Siregar, Efrem Limsan. 2019. Negara Muslim Terbesar RI Cuma Jadi Pasar Produk Syariah. Diakses pada 2 Mei 2020. https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20190824083459-29-94359/negara-muslim-terbesar-ri-cuma-jadi-pasar-produk-syariah
Tim Publikasi Katadata. 2020. Analisis Data: Industri Halal untuk Semua. Diakses pada 02 Mei 2020. https://katadata.co.id/analisisdata/2020/04/16/industri-halal-untuk-semua