[Sharianomics: Penggunaan Diskon Ovo dan Gopay dalam Perspektif Islam]

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Akad yang digunakan pada digital money adalah akad jual beli atau jasa. Dalam akad ini tidak terdapat riba. Namun terdapat beberapa hal yang mengharamkan digital money, yakni bonus dan akad yang berlapis. Pada dasarnya diskon yang ditawarkan merupakan kebijakan dari masing-masing penyedia, sehingga tidak menyebabkan dia menjadi haram. Karena diskon disini sama halnya dengan pengurangan harga pada jual beli biasa.
Diskon diperkenankan jika dana yang ditempatkan customer pada digital money tersebut digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisiatif penerbit (tanpa syarat) dan tidak digunakan oleh penerbit uang digital.

Untuk lebih jelasnya bisa lihat pada poster di bawah ini yaa…

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

#Sharianomics
#SEFUGM
#Sefamilyikhlas
#EkonomiRabbaniBisa
————————————-
*Find us at:*
Instagram : @sef_ugm
Official Account Line : @atm3753s
Website: sef.feb.ugm.ac.id

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top