Terobosan Fitur Digital Wakaf Uang Dukung Pembangunan Ekonomi

Oleh: Rumzil M S

Masyarakat Indonesia lebih mengenal praktik wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Hal ini dibuktikan dengan data yang telah terekam mengenai jumlah tanah wakaf dalam Sistem Informasi Wakaf oleh Kemenag yang tersebar di lebih dari 400.000 lokasi dengan kisaran luas tanah sebesar 53.614 Ha. Di atas tanah wakaf tersebut, 72% diantaranya dikelola untuk membangun sarana ibadah seperti masjid dan mushola. Sementara sisanya digunakan untuk menunjang kepentingan sosial dan pendidikan. 

Pada awal eksistensinya, status hukum wakaf uang masih dipertanyakan terkait dengan ketentuan hukum dalam Islam. Hingga akhirnya, Majelis Ulama Indonesia memperjelas hukum wakaf tunai yang dituangkan melalui fatwa yang memperbolehkan wakaf uang (2002). Para ekonom menilai bahwa pengelolaan wakaf uang yang efektif dapat membuka potensi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat luas (Fahham, 2015). Akan tetapi, hingga saat ini, sebuah studi mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara perhitungan angka potensi dengan realitas penghimpunan wakaf uang di Indonesia (Khadijah Hasim, 2016).

Banyak upaya yang mampu mendorong nilai realitas penghimpunan wakaf uang mendekati angka potensi maksimal, yakni salah satunya dengan mempermudah alur pembayaran wakaf secara digital. Seperti halnya dengan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan marketplace, Tokopedia yang baru saja meluncurkan fitur wakaf uang pada bulan Mei kemarin. Sebagai hasil kolaborasi Tokopedia bersama beberapa lembaga terkait, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, diharapkan kehadiran fitur terbaru ini mampu menstimulasi masyarakat untuk mewujudkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan oleh pemerintah. Melalui platform tersebut, masyarakat akan dimudahkan dalam alur pembayaran wakaf melalui beragam metode sesuai preferensi individu dengan nominal mulai dari Rp10.000 hingga Rp100.000.000. Banyak manfaat positif yang dinantikan dari keberhasilan inovasi praktik wakaf uang tersebut, layaknya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan ekonomi syariah.

Pada hakikatnya, pelaksanaan ibadah tidak hanya untuk kepentingan agama semata, namun juga memiliki peran besar terhadap lingkungan sosial-ekonomi. Hal tersebut tercermin pada ibadah wakaf uang yang mampu untuk menyokong pembangunan ekonomi dan pertahanan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya apabila dikelola dengan efektif dan sungguh-sungguh. Terlebih, dengan diluncurkannya terobosan wakaf uang dalam platform digital tersebut dapat menjadi salah satu indikasi bergeraknya roda perkembangan teknologi di Indonesia serta diharapkan dapat mempersempit gap atau kesenjangan antara potensi dengan angka realitas penghimpunan wakaf uang.

Referensi

Fahham, A. M. (2015). Pengelolaan Wakaf Tunai di Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta. Aspirasi Vol.6 No.1, 27-36.

https://www.bwi.go.id/6834/2021/05/03/bwi-kerja-sama-dengan-tokopedia-rilis-fitur-wakaf-uang-pengguna-bisa-berwakaf-mulai-rp-10-ribu/. (2021, Mei 3). Badan Wakaf Indonesia: BWI Kerja Sama Dengan Tokopedia Rilis Fitur Wakaf Uang, Pengguna Bisa Berwakaf Mulai Rp 10 Ribu. Retrieved Juni 7, 2021

Khadijah Hasim, D. L. (2016). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penghimpunan Wakaf Uang di Indonesia (Pendekatan Analytical Network Process). Jurnal Al-Muzara’ah Vol.4 No.2, 127-141.

Sistem Informasi Wakaf: Data Penggunaan Tanah Wakaf. (n.d.). Diakses dari http://siwak.kemenag.go.id/index.php

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top